Situs yang berada di wilayah Jawa Timur berada dalam pengelolaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Tidak sedikit pemanfaatan situs untuk kegiatan masyarakat yang telah digelar dengan mengambil lokasi di dalam ataupun di luar halaman situs.
Berikut persyaratan izin pemanfaatan situs di BPCB Jawa Timur :
- Membawa surat permohonan izin dari ketua panitia penyelenggara kegiatan
- Membawa proposal kegiatan izin pemanfaatan situs
- Datang ke BPCB Jawa Timur untuk diwawancarai tentang kegiatan dimaksud
- Mengisi surat pernyataan dan bersedia mengirimkan laporan hasil kegiatan baik dalam bentuk softcopy hardcopy ataupun CD ( bila izin shooting)
- Mengurus surat perizinan maksimal dilakukan 12 hari sebelum kegiatan dimulai