Pendataan ODCB Kabupaten Sampang

0
945

Sampang-Tommy Raditya Dahana memimpin tim pendataan BPCB Jawa Timur yang berjumlah lima orang di Kabupaten Sampang sejak 19 hingga 28 Februari 2020, dengan jarak tempuh perjalanan 110 kilometer dari Trowulan.

Sebelum dilakukan pendataan di lapangan, Nurul Amik selaku koordinator juru pelihara di Kabupaten Sampang telah melakukan survei sebanyak 55 benda yang selanjutnya akan disortir sesuai kriteria penilaian objek. Penilaian objek atau studi kelayakan diukur berdasarkan tingkat kelangkaan objek, keunikan, masa gaya yang mewakili, serta memiliki peran penting di masyarakat Sampang khususnya. Dari 55 benda yang telah disurvei, 22 objek kemudian dipilih sebagai sasaran awal.

Langkah awal sebelum dilakukan pendataan di lapangan yaitu terlebih dahulu adanya koordinasi dengan pemilik lahan, baik lahan yang pengelolahnya sebagai pemilik pribadi, perkantoran, maupun keagamaan. Setelah dilakukan koordinasi, tim kemudian melakukan pendataan sesuai kriteria objek.

Hingga hari ke dua berlangsung, tim telah berhasil mendata 4 objek diantaranya: Makam Mertosari, Makam Buju’ Unangngadi, SDN Gunungsekar I, dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL).

Adapun pendataan objek diidentifikasi berdasarkan kategori, letak administratif, dimensi, bahan maupun warna mendominasi, periodesasi, titik koordinat, deskripsi lingkungan, deskripsi objek, latar sejarah, fungsi, sifat, hiasan (penanda), status lahan, riwayat kepemilikan dan foto.  Setiap hasil identifikasi tersebut akan menjadi acuan untuk analisis objek selanjutnya apakah objek tersebut layak direkomendasikan sebagai Objek Cagar Budaya atau masih diduga Cagar Budaya. Penentuan kebijakan penetapan menjadi wewenang pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Kabupaten Sampang. (Oshin)