Malang – Pada tanggal 26-27 Februari 2020, BPCB Jawa Timur melakukan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan talud (dinding penahan tanah) dan pembuatan atap pelindung di Situs Sekaran yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga Pandaan – Malang.
Kegiatan pembangunan talud dibuat di sisi timur Situs Sekaran sepanjang 50 meter dengan ketinggian 4 meter yang ditujukan agar dinding tanah di sisi timur Situs Sekaran tidak mengalami kelongsoran. Pengerjaan dinding talud tidak menemui kendala dan telah mencapai progress 90% dari yang direncanakan.
Adapun pembangunan atap pelindung di Situs Sekaran dilakukan di area situs seluas 450 m persegi dengan ukuran 30 m x 15 m untuk melindungi singkapan struktur-struktur bata agar tidak rusak dan hancur akibat terkena panas dari paparan sinar matahari dan air hujan. Pengerjaan atap pelindung telah menyelesaikan pembuatan strauss dan pondasi kolom-kolom tiang baja yang dibuat dengan interval 6 m. Konstruksi atap pelindung tidak menggunakan dudukan beton (pile cap) karena akan berdampak terhadap keberadaan struktur bata di area situs. Sebagai pengganti, tiap kolom akan diikat oleh ring baja yang akan dibuat menggantung di area situs. Pembangunan baik talud maupun atap pelindung diagendakan selesai pada akhir Maret 2020.
Situs Sekaran berada di area proyek Jalan Tol Pandaan – Malang seksi V di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Situs Sekaran ditemukan dalam proyek pembuatan Jalan Tol pada awal Maret 2019 silam. Penemuan situs bersejarah ini cukup membuat gempar, dan pengerjaan proyek tol pun dihentikan sementara.
BPCB Jawa Timur kemudian melakukan eskavasi di situs ini dan mendapati bahwa Situs Sekaran merupakan bekas pemukiman dari masa Singosari karena di lokasi ini ditemukan banyak fragmen porcelin dan mata uang kepeng dari era Dinasti Song abad 10-12 Masehi diantara sisa-sisa struktur bata yang membentuk pola gapura, pondasi bangunan dan pagar. Sebaran temuan juga ditemukan cukup luas mencakup dua desa, yaitu Desa Sekarpuro dan Desa Madyopuro.
Terkait dengan keberadaan temuan Situs Sekaran yang cukup penting tersebut, pembangunan ruas jalan tol Pandaan-Malang kemudian bergeser 17 meter ke arah timur dari rencana semula. Penelitian di tempat ini kemudian dilakukan pula oleh Balai Arkeologi Yogyakarta. Berdasarkan hasil rapat antara BPCB Jawa Timur dengan PT Jasa Marga Pandaan – Malang, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Malang, dan Komunitas disepakati bahwa untuk penanganan pelestarian Situs Sekaran diserahkan ke pihak Pemkab Malang. Namun kurang lebih 8 bulan pasca penemuan tersebut, Situs Sekaran terlihat tidak terurus dan mengalami kerusakan.
BPCB Jawa Timur kemudian melakukan rekoordinasi dengan beberapa pihak, yaitu PT Jasa Marga Pandaan – Malang, Pemkab Malang, dan Kepala Desa Sekarpuro. Dari kegiatan tersebut diketahui bahwa Pemkab Malang menemui kendala karena status tanah Situs Sekaran masih menjadi asset PT Jasa Marga sehingga Pemkab Malang tidak dapat mengalokasikan anggaran ke Situs Sekaran.
Pada bulan November 2019 yang lalu, BPCB Jatim melakukan koordinasi ke PT Jasa Marga Pandaan – Malang untuk meminta bantuan pembuatan atap pelindung dan talud bagi Situs Sekaran. Melalui proses yang panjang, akhirnya PT Jasa Marga Pandaan – Malang mengalokasikan dana 1,5 Milyar di akhir Januari 2020 untuk pembuatan talud dan atap pelindung bagi Situs Sekaran. Proses hibah tanah Situs Sekaran kepada Pemkab Malang pun telah berjalan. Ke depan, pengelolaan Situs Sekaran akan dilakukan oleh Pemkab Malang melalui Pemerintah Desa Sekarpuro, mengingat masyarakat Desa Sekarpuro sangat berantusias melestarikan situs ini dan memanfaatkannya sebagai wisata desa. (WicaksonoDN)