Pemugaran Petirtaan Dewi Sri, Magetan Jawa Timur

0
1042

Pemugaran Petirtaan Dewi Sri adalah salah satu kegiatan dan program kerja dari kelompok pemugaran Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Jawa Timur dengan upaya pelestarian terhadap Cagar Budaya wilayah Jawa Timur. Kegiatan pemugaran Petirtaan Dewi Sri ini mengalami beberapa tahap, dan tahap yang telah terselesaikan sampai saat ini adalah tahap I sampai dengan tahap VII.

Dalam kegiatan pemugaran Petirtaan Dewi Sri ini tidak hanya pada bangunannya tetapi juga pada situs dan kawasannya, sehingga mencangkup temuan-temuan lain yang ada di sekitarnya. Petirtaan Dewi Sri terletak di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Provisi Jawa Timur. Tujuan secara umum kegiatan ini adalah team pemugar berusaha untuk menampakkan situs menjadi jelas bentuk struktur sesuai dengan data yang diperoleh di lapangan, yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemugaran dan pelestarian seperti tercantum dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berdasarkan peraturan perundang-ungdangan tersebut diharapkan nantinya mutu yang dihasilkan dalam pelaksanaan pemugaran dapat terlaksana susuai dengan ketentuan yang ada. Dalam langkah-langkah penanganan, selalu dilakukan konsultasi dengan pengarah, dalam hal ini adalah Drs. Aris Soviyani, S.H, M.Hum, Kepala BPCB Mojokerto wilayah kerja Jawa Timur, Ahli Arkeologi, serta pengambil kebijakan yakni Drs. Edhi Widodo, M.Si, Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jawa Timur wilayah kerja Jawa Timur.

Pelaksanaan Pemugaran Petirtaan Dewi Sri oleh BPCB Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur yang telah terlaksana, antara lain:
– Tahap I dilaksanakan selama 6 bulan, Juni 2007 sampai dengan Nopember 2007
– Tahap II dilaksanakan selama 3 bulan, Mei 2008 sampai dengan Juli 2008
– Tahap III dilaksanakan selama 2 bulan, Mei 2009 sampai dengan September 2009
– Tahap IV dilaksanakan selama 5 bulan, Mei 2010 sampai dengan September 2010
– Tahap Vdilaksanakan selama 4 bulan, Juli 2011 sampai dengan Oktober 2011
– Tahap VI dilaksanakan selama 7 bulan, Mei 2013 sampai dengan Nopember 2013
– Tahap VII dilaksanakan selama 9 bulan, Maret 2014 sampai dengan Nopember 2014

Dalam pelaksanaan pemugaran bangunan Cagar Budaya, diperlukan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pemugaran dapat menguasai dan menangani secara teknis dan arkeologis dari bangunan Cagar Budaya yang di pugar. Tenaga pemugaran dimaksud dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tersurat dalam UU No. 11 Tahun 2010 Cagar Budaya. Dengan memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai kebutuhan tenaga ahli dan teknis diharapkan pemugaran Petirtaan Dewi Sri nantinya dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis mapun arkeologis.

Pelaksanaan Pemugaran Petirtaan Dewi Sri didukung oleh tenaga/tim dari BPCB Mojokerto antara lain tenaga taknis sebagai Pengarah, Koordinator, Ketua Unit/Ahli Arkeologi, Tekno Arkeologi, Juru Gambar, Pembantu Juru Gambar, Konservator, Keamanan, Kepala Pekerja, Pekerja, Pembantu Pekerja dan tenaga yang bertugas sebagai Keamanan.(un)


Sumber: Laporan Pemugaran Petirtaan Dewi Sri, BPCB Mojokerto.