Kegiatan pembuatan dan penyajian ruang informasi merupakan salah satu upaya dalam mengedukasi masyarakat melalui informasi tentang tinggalan cagar budaya. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam cagar budaya. Hal ini juga diperteguh dalam amanat Undang-UndangNomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya Pasal 95 yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan informasi cagar budaya untuk masyarakat dan menyelenggarakan promosi cagar budaya.
Sebagai sarana pendukung dalam pengembangan informasi pelestarian cagar budaya, maka keberadaan ruang informasi di situs Candi Panataran sangat diperlukan. Penyebaran informasi situs Candi Panataran yang telah dilakukan dalam bentuk liflet, papan informasi dan publikasi melalui laman BPCB Provinsi Jawa Timur. Sedangkan di area situs Candi Panataran sendiri memiliki sebuah bangunan yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang informasi dengan menyajikan informasi yang sifatnya lebih luas. Sehingga pada kegiatan Sub. Unit Publikasi tahun 2021 diprogramkan kegiatan Pembuatan dan Penyajian Informasi Candi Panataran.
Kegiatan ini dibagi dua tahap yaitu :
- Pengerjaan materi dan panil yang dilakukan di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur
- Pemasangan panil dan penataan di ruang informasi situs Candi Panataran.
Adapun Panil informasi yang tersedia sejumlah 10 Panil sebagai berikut:
PANIL 1
Memuat terkait prosedur pemanfaatan di Candi Panataran
PANIL
Memuat tentang deskripsi situs Candi Panataran
PANIL 3
Memuat tentang inskripsi angka tahun yang berada di situs Candi Panataran
PANIL 4
Memuat Prasasti Palah
PANIL 5
Memuat tentang relief cerita
- Relief Bubuksah – Gagangaking
- Relief Sang Setiyawan
– Relief Sri Tanjung
PANIL 6
Memuat tentang relief cerita
– Relief Ramayana
– Relief Kresnayana
PANIL 7
Memuat tentang motif hias
– Motif Singa
– Motif Tumpal
– Motif Padma
– Motif Sulur
PANIL 8
Memuat tentang riwayat penemuan Candi panataran
PANIL 9
Memuat tentang pemugaran Candi Panataran