Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas kebudayaan di Indonesia mengalami berbagai kendala. Ratusan kegiatankebudayaan di seluruh Indonesia dalam berbagaibentuk—dari pementasan tari tradisional, pertunjukanmusik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameranseni rupa, sampai pertunjukan bioskop—dihentikan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti himbauanpelaksanaan kebijakan penjarakan fisik (physical distancing) dan PSBB (Pembatasan Sosial BerskalaBesar) di beberapa daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
Oleh karenanya, terjadi perlambatan dalam daur hidupkebudayaan di tanah air. Secara langsung hal ini juga berdampak pada para pekerja kebudayaan yang bisadikatakan mata pencahariannya terganggu oleh keadaan tersebut. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat JenderalKebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budayaterdampak COVID-19.
Program pemberian layanan pelindungan pelakubudaya terdampak pandemi COVID-19 merupakansebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budayayang aktivitas budayanya terdampak akibat wabahCOVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan denganmendorong para pelaku budaya untuk menghasilkandan mempublikasikan hasil karya mereka melaluiwahana virtual.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankanpendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupanekonominya terdampak oleh pandemi COVID-19. Hasilnya terdatalah puluhan ribu pelaku budaya yang terdampak. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkanmekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspekbesarnya dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. Para pelakubudaya yang dianggap sesuai dengan hal-hal di atasdiberikan bantuan. Bantuan itu berupa apresiasi ataskarya seni-budaya yang dihasilkan oleh para pelakubudaya yang dimaksud.
Dalam pemberian layanan tersebut, Direktorat JenderalKebudayaaan mengatur teknis penetapan dan tugastanggung jawab yang harus dilakukan penerimalayanan. Ketentuan-ketentuan perihal itu dapat dilihatpada alamat: http//:apb.kemdikbud.go.id. Penyaluranbantuan tahap pertama ini memprioritaskan pelakubudaya yang terlah mendaftar pada periode pertamapendataan pada 3 – 8 April 2020 yang lalu. Untukperiode pendataan selanjutnya akan dibuka pada 1 Juli2020 melalui alamat http//:apb.kemdikbud.go.id. Untukmemahami alur mekanisme pengadministrasian calonpenerima layanan silahkan menyimak video berikut ini: https://youtu.be/VIuvZSWz3-4. pada akun youtube: Bina Budaya.