Pemberian Kompensasi BCB kepada 4 Warga Jawa Timur

0
1013
Pemberian Kompensasi BCB
Pemberian Kompensasi BCB
Pemberian Kompensasi BCB
Pemberian Kompensasi BCB

BPCB Mojokerto – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto memberikan kompensasi dengan total nilai sebesar Rp. 17 juta kepada 4 warga penemu benda cagar budaya / benda peninggalan purbakala. Pemberian kompensasi dilaksanakan pada 03 Desember 2014 di pendopo kantor Balai Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto oleh Drs. Aris Soviyani, S.H, M.Hum selaku kepala BPCB Mojokerto dengan didampingi Drs. Edhi Widodo, Kasie. Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Mojokerto dan Danang Wahju Utomo, Ka. Sub. Tata Usaha BPCB Mojokerto.

Temuan tersebut antara lain berupa guci, uang kepeng, relief panji dan arca mahakala yang ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur, antara lain di Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Mojokerto. Para penemu benda cagar budaya tersebut yakni Saudara Makun dari Kabupaten Madiun, Mohammad Idris dari Kabupaten Sampang, Supriyono dari Kabupaten Ponorogo dan Mukadi dari Kabupaten Jatirejo.

Kepala BPCB Mojokerto, Drs. Aris Soviyani, S.H, M.Hum menyampaikan, pemberian kompensasi telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya berdasarkan penilaian dan penghitungan dari tim penilai yakni tim ahli cagar budaya. Tim penilai dalam kesempatan kali ini diketuai oleh Danang Wahju Utomo, S.S seorang ahli arkeologi juga menjabat sebagai Ka. Sub. Bag. Tata Usaha BPCB Mojokerto. Pemberian besaran penilaian benda temuan memiliki nilai berbeda-beda, kompensasi yang dihitung oleh tim penilai juga dipengaruhi oleh tujuh faktor. Yaitu, unsur keutuhan, bahan materiil, nilai arkeologis, nilai kelangkaan, estetika, kontekstual, dan itikad.(un)