BPCB Mojokerto – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim POLRI menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) pembentukan PPNS bidang Cagar Budaya (CB) guna mempersiapkan personil yang nantinya akan menangani Tindak Pidana (TP) Cagar Budaya yang diatur dalam Undang-undang no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Koorpokja Pemeliharaan BPCB Mojokerto, Muhammad Ichwan, S.S., M.A adalah salah satu peserta yang mewakili Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur.
Beberapa materi yang disampaikan pada kegiata PPNS antara lain tentang kode etik PPNS, Penindakan Admistrasi Penyidikan (MINDIK), proses penyidikan, orientasi peradilan, peranan laboratorium cagar budaya dan permuseuman, psikologi pemeriksaan, pemeriksaan, manajemen penyidikan, hak asasi dalam PPNS, gelar perkara dan pemberkasan.
Tidak hanya itu saja, peserta berkesempatan untuk mempraktikkan materi ke lapangan. Bagaimana cara untuk melakukan pengawasan serta penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Wasmatlitrik dilaksanakan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan sifat dan keadaan subjek/sarana serta medan/lingkungan penyelidikan, berupa, observasi, interview, survailance, undercover dan penggunaan informan.
Disamping kegiatan Wasmatlitrik, juga dilaksanakan simulasi penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Barang Bukti (BB). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, peserta harus dapat menguasai materi mengenai Dasar Hukum yang tertuang pada Undang-Undang pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP, pasal 111 ayat (3) KUHAP, pasal 100 ayat 2 huruf b dan f Undang-Undang No. II tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain Dasar Hukum yang harus dikuasai dan dipersiapkan dalam penanganan di TKP yakni proses penyidikan, waktu penyidikan, pendokumentasin, peralatan yang digunakan dalam menangani saksi-saksi di TKP, penanganan Barang Bukti serta pengumpulan data akhir di TKP.
Dalam pelaksanaan kegiatan PPNS, pembinaan/bimbingan rohani sangat penting untuk peserta. Pembinaan rohani dilaksanakan rutin bagi peserta PPNS sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Selain pembinaan rohani, para peserta juga dibekali bagaimana teknik-teknik dasar beladiri.
Agung Kristiyanto, S.T, M.M, Paurdastik Binfung Laboratorium Forensik mabes POLRI, mendapatkan kesempatan untuk memandu peserta dalam kegiatan karya wisata yang dilaksanakan di Laboratorium Forensik Mabes POLRI di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diklat PPNS Cagar Budaya Angkatan I Tahun 2014, dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan (7 Okt 2014 s/d 5 Desember 2014) di Pusdik Reskrim, POLRI MEGA MENDUNG, Bogor. Peserta bejumlah 30 orang, perwakilan dari instansi di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) yang telah dinyatakan lolos dalam proses verivikasi sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor AHU.3.AH.09.01-34 tanggal 15 Juli 2014.
30 orang peserta PPNS Cagar Budaya Angkatan Tahun 2014, dinyatakan lulus semua. Muhammad Ichwan, S.S, M.A perwakilan dari BPCB Mojokerto berhasil menduduki peringkat ke 9 (sembilan) dari 30 peserta yang lain. Pemberian sertifikat dan surat keputusan kelulusan, dihadiri oleh Kepala Pusbang SDM kebudayaan serta Kepala Pusdik Reskrim POLRI MEGA MENDUNG. Semoga ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dapat diimplementasikan dalam penanganan kasus tindak pidana Cagar Budaya pada wilayahnya masing-masing.(un)
Sumber: Laporan Mengikuti Kegiatan Diklat PPNS Cagar Budaya Angkatan I Tahun 2014 di PUSDIK Reskrim, POLRI MEGA MENDUNG, BOGOR, 2014 – BPCB Mojokerto.