BPCB Jawa Timur adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pelindungan pengembangan pemanfaatan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam melaksanakan tugasnya BPCB Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan kemitraan di bidang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPCB Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundangan, bebas dari korupsi dan bersih melayani.
Layanan Pengaduan BPCB Jawa Timur :
Telepon : 0321-495515
Faximili : 0321-495515
Sur-el : bpcb.jatim@kemdikbud.go.id