Terkait penemuan objek diduga cagar budaya berupa struktur bata di proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang, kemarin dilakukan kegiatan Survey Penyelamatan Objek Diduga Cagar Budaya di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang merupakan sebuah kegiatan dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Diihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, Kepala Desa Sekarpuro, Kepala Camat Pakis, Kapolsek Pakis, Dan Ramil, Direktorat PCBM, PT. Jasa Marga, BPD Sekarpuro, dan para penemu objek diduga cagar budaya di Kegiatan proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer ke-37, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Isi kegiatan ini adalah pengarahan dan pemahaman tentang Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 kepada masyarakat yang ditujukan kepada stakeholder dan utamanya kepada para penemu objek diduga cagar budaya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Ahmad Hariri)