Kelompok Kerja Pemugaran adalah salah salah satu kelompok kerja dibidang teknis kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Jawa Timur dengan upaya pelestarian terhadap Cagar Budaya wilayah Jawa Timur. Pemugaran adalah salah satu kegiatan/tugas pokok daripada kelompok teknis ini. Pada pelaksanaan tugas pokok tersebut, sudah tentu semua dilakukan dan dilaksankan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersirat pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063/U/1995 TENTANG Perlindungn dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya, Hasil kegiatan Studi Teknis Arkeologi, Program kerja BPCB Mojokerto wilayah kerja Provisi Jawa Timur. Selain itu pada setiap kegiatan pemugaran akan dikeluarkan SK penugasan dari Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto tentang pembentukan tenaga pemugaran yang akan bertugas untuk memugar suatu bangunan situs yang berada di wilayah Jawa Timur khususnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemugaran yang dilakasanakan oleh kelompok pemugaran, diperlukan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pemugaran dapat menguasai dan menangani secara teknis dan arkeologis dari bangunan cagar budaya yang dipugar. Tenaga pemugaran dimaksud dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai kebutuhan tenaga ahli dan teknis diharapkan kegiatan pemugaran dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun arkeologis. Dan dalam setiap kegiatan pemugaran biasanya diperlukan tim/tenaga teknis yang ahli dalam menangani bidang tertentu. Adapun tenaga ahli tersebut nantinya akan bertugas sebagai Pengarah kegiatan, Koordinator lapangan, ketua Unit/Ahli Arkeologi, Tekno Arkeologi, Juru gambar, Pembantu juru gambar, Konservator, Tenaga Lokal dan Keamanan.
Tugas dan fungsi tim/tenaga ahli Pemugaran BPCB Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, adalah sebagai berikut:
Pengarah : Memberikan bimbingan dan arahan kepada tim teknis pada pelaksanaan pemugaran dilapangan.
Koordinator : Mengkoordinir dan memberikan bimbingan serta arahan kepada tim tenaga teknis pada pelaksanaan pemugaran di lapangan.
Ketua Unit/ Ahli Arkeologi : Melaksanakan penelitian arkeologis dan memberikan masukan kepada tim teknis dalam penyusunan langkah-langkah penanganan setiap jenis pekerjaan pemugaran.
Tekno Arkeologi : Mengumpulkan data setiap jenis kerusakan dan menyimpulkan langkah penanganan serta mengkoordinir tim pelaksana teknis pemugaran.
Juru Gambar : Menghimpun data bangunan Cagar Budaya dam wujud gambar data, gambar rencana rekonstruksi, dan gambar hasil pelaksanaan.
Pembantu Juru Gambar : Membuat gambar skets lengkap dengan ukurannya dan mengelola gambar sehingga berbentuk gambar teknis, baik gambar data, gambar rencana rekonstruksi, dan gambar hasil pemugaran.
Konservator : Mengendalikan atau menghambat proses kerusakan bahan bangunan dengan cara menanggulangi timbulnya faktor-faktor penyebab kerusakan material sehingga bangunan dapat bertahan lebih lama.
Tenaga Lokal : Membantu pelaksanaan teknis pemugaran dan konservasi dalam pelaksanaan penanganan fisik di lapangan.
Keamanan/Security : Menumbuhkan ketertiban dan keamanan di lokasi pekerjaan untuk mendukung terciptanya kelancaran pelaksanaan kegiatan pemugaran secara menyeluruh.(un)
Sumber: Laporan Pemugaran Petirtaan Dewi Sri, BPCB Mojokerto.
Salah satu kegiatan kelompok kerja pemugaran BPCB Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur.