Data pada tahun 2017, jumlah Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur adalah 277 buah dengan Juru Pelihara 236 orang PNS dan 200 orang Honorer. Pemantauan langsung ke lapangan sangat diperlukan sekaligus untuk mengevaluasi kinerja Juru Pelihara. Untuk Tahun Anggaran 2017 pemantauan keterpeliharaan Cagar Budaya dan sarana-prasarana dilakukan terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Jombang, Nganjuk, Ngawi dan Magetan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 21 situs di Kab. Jombang, Nganjuk, Ngawi, dan Magetan diketahui bahwa Cagar Budaya sebagian besar mengalami kerusakan biologis yang cukup signifikan. Sedangkan kondisi fisik Cagar Budaya rata-rata relatif baik, sesuai kondisi awal saat ditemukan. Kerusakan fisik yang baru umumnya ditemukan pada objek yang berupa struktur, sedangkan objek berupa benda tidak banyak mengalami perubahan kondisi fisik kecuali karena vandalism.
Sementara itu, kondisi lingkungan dan sarana prasarana Cagar Budaya bervariasi pada masing-masing lokasi. Pada beberapa lokasi, lingkungan dan sarana-prasarana dalam keadaan terawat baik sedangkan beberapa lokasi lainnya terabaikan.
Kondisi lingkungan dan sarana-prasarana berkaitan erat dengan kinerja juru pelihara pada situs yang bersangkutan. Juru pelihara yang berkinerja baik maka kondisi lingkungan dan sarana-prasarana situsnya pun terawat, demikian pula sebaliknya. Namun, keterkaitan ini tidak berlaku pada kondisi objek Cagar Budaya. Juru pelihara yang berkinerja baik belum tentu kondisi objek Cagar Budayanya baik pula, sedangkan juru pelihara yang berkinerja buruk kondisi objek Cagar Budayanya pun buruk. Hal ini diperkirakan karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan juru pelihara dalam merawat objek Cagar Budaya. sehingga pekerjaan yang dilakukan oleh juru pelihara hanyalah membersihkan dan merawat lingkungan dan sarana prasarana, tapi tidak banyak menyentuh objek Cagar Budayanya. Pada beberapa objek Cagar Budaya perlu dilakukan kajian dan/atau kegiatan pemeliharaan lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dalam bidangnya, tidak bisa dilakukan oleh juru pelihara. (Lap. Keterpeliharaan CB dan Sarana Prasarana, 2017)