Berdirinya bangunan Kantor Pegadaian di Kecamatan Kraton, Pasuruan masih belum dapat diketahui dengan pasti. Berdasarkan sumber lisan yang ada, pegadaian di Kraton sebenarnya telah ada sejak tahun 1800-an. Tetapi lokasi awalnya bukan di tempatnya sekarang ini.
Dahulu pegadaian di Kraton dimiliki oleh seorang Tionghoa. Dia mendirikan pegadaian di samping jalan besar, di Jalan Raya Kraton. Baru setelah menginjak tahun 1900-an kantor pegadaian berpindah ke lokasinya sekarang ini. H. Jamaali, narasumber/mantan pegawai pegadaian, mengatakan bahwa pada 1948, bangunan pegadaian itu telah berpindah ke lokasinya sekarang, dan telah menjadi bagian dari Jawatan Pegadaian.
Pegadaian sendiri termasuk institusi keuangan yang telah cukup lama beroperasi di Hindia Belanda, termasuk juga di Pasuruan. Awalnya pegadaian didirikan ketika VOC mendirikan van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 1 April 1746. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun pegadaian. Pada masa pendudukan Inggris tahun 1811, terjadi pengambilalihan dan membubarkan Bank Van Leening. Akhirnya masyarakat diberikan keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian sepanjang mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat (licentiestelsel). Namun pada akhirnya lisensi tersebut berdampak buruk, para pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah yang berkuasa (Inggris). Dalam perkembangannya metode tersebut diubah karena dianggap tidak sesuai, diganti dengan Patchstelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak tinggi kepada pemerintah. Metode ini masih tetap dipertahankan hingga Belanda berkuasa kembali, namun akhirnya membuka peluang penyelewengan dari pemegang hak dalam mejalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Belanda menerapkan Culturstelsel yang kajiannya mengusulkan bahwa kegiatan pegadaian ditangani pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang besar kepada masyarakat.
Berdasarkan keputusan tersebut akhirnya dapat diimplementasikan pada tahun 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901). Pada masa pendudukan Jepang tidak banyak mengalami perubahan baik struktur organisasi jawatan maupun sisi kebijakannya yang dalam bahasa Jepang pegadaian disebut dengan Sitji Eigeikyuku. Semenjak itu seiring perkembangannya, pegadaian mengalami beberapa kali perubahan nama. Kantor jawatan sempat mengalami perpindahan lokasi ke luar Jakarta diantaranya adalah Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. Perpindahan tersebut dilakukan pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia karena situasi perang yang tidak kondusif. Setelah itu terjadi Agresi Militer Belanda kedua, kantor Jawatan Pegadaian kemudian mengalami perpindahan ke Magelang, Jawa Tengah. Pasca perang Kantor Jawatan Pegadaian kembali berkantor pusat di Jakarta dan dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tahun 1961 bentuk badan hukumnya berubah dari “Jawatan menjadi PN” (Perusahaan Negara) berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) N0. 19 tahun 1960, Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 tahun 1961. Selanjutnya pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari “PN menjadi PERJAN” (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1969. Tahun 1990 mengalami perubahan lagi dari “PERJAN menjadi PERUM” (Perusahaan Umum) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 tahun 2000. Tahun 2012 bentuk badan hukum berubah lagi dari “PERUM menjadi PT. Pegadaian” (Persero) pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2011. (Lap.Pendataan Bangunan Kolonial Kab.Pasuruan-2019)