Pengertian Zonasi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai kebutuhan. Kegiatan kajian zonasi situs-situs di Singosari, Kabupaten Malang dilaksanakan tanggal 22 September hingga 1 Oktober 2020, dengan ketua tim Muhammad Ichwan S.S. Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan untuk pelindungan situs-situs di Singosari yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam kajian zonasi ini dilaksanakan survei, observasi, mengidentifikasi, mendokumentasi persebaran objek diduga Cagar Budaya dan objek Cagar Budaya berserta ancaman dan potensi ancaman di sekitar Situs Candi Singosari dan Situs Dwarapala Singosari. Dari data persebaran tersebut akan digunakan dalam merancang ruang zona inti, yaitu area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting Cagar Budaya, dan zona penyangga, yaitu area yang melindungi zona inti, beserta rancangan regulasi terkait pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pada zona-zona yang dibentuk. Adapun, kajian zonasi pada Situs Petirtaan Watugede dan Situs Stupa Sumberawan perlu dilaksanakan pada tahap berikutnya guna melengkapi kajian zonasi Kawasan Cagar Budaya Singosari. (M. Ichwan)