Inilah Hasil Kesepakatan DLH dan Masyarakat Tentang Temuan Struktur di TPA Mojosari

0
808

Temuan stuktur yang berada di wilayah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, tepatnya di TPA Mojosari, sempat membuat viral konten media sosial dengan berbagai isu ditiimpangi kepentingan masing-masing.

Diantara dua hal penting yaitu tender yang sedang berjalan dalam kegiatan perluasan TPA yang sudah sejak tahun 1970/1980 dan pelestarian cagar budaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, menyatakan sangat setuju untuk membuat komitmen dalam hal pelestarian sambil menunggu penelitian dari tim ahli.

Dalam laporan peninjauan BPCB Jatim yang dilaksanakan tanggal 27 September lalu, menemukan tiga titik di dalam wilayah TPA dan dua titik diluar wilayah TPA. Diduga bahwa temuan tersebut merupakan sisa-sisa pemukiman tinggalan Majapahit dan diperlukan kajian yang lebih cermat untuk menentukan luas potensi sebarannya. Uniknya, temuan ini berada agak jauh dari Trowulan.

Andi Muhammad Said menyampaikan pada awal rapat bahwa BPCB Jawa Timur memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pemerintah daerah untuk mencapai sebuah rekomendasi yang menguntungkan bagi semua pihak. Kepala BPCB Jatim mengajak untuk mencari kesepakatan apa yang harus dilakukan terhadap temuan tersebut.

Titik temu dari rapat ini mendapatkan hasil yaitu :

  1. Temuan struktur yang diduga sebagai cagar budaya yang berada di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dianggap penting oleh masyarakat Desa Belahantengah karena terkait dengan keberadaan Punden Sentono Sambeng.
  2. Temuan struktur yang diduga sebagai cagar budaya tersebut memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
  3. Perlu dilakukan Kajian Pelestarian Cagar Budaya oleh Dinas Parpora Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan instansi terkait untuk menentukan nilai penting dan keluasan dari temuan struktur yang diduga sebagai cagar budaya di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
  4. Sejak hasil rapat ini dikeluarkan hingga selesai dilakukan Kajian Pelestarian Cagar Budaya, maka tidak boleh ada akitivitas fisik di lokasi temuan.
  5. Apabila dari aktivitas fisik yang dilakukan di sekitar lokasi penemuan ditemukan objek yang diduga sebagai cagar budaya, maka aktivitas harus dihentikan untuk dilakukan kajian.
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup sedang menyampaikan sambutan

    Sekcam Mojosari menyampaikan sambutan