Gereja Immanuel

0
818

Gereja Immanuel yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan SK Menteri No. PM.12/PW.007/MKP/05 berada di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri. Pendirian bangunan yang juga dikenal dengan nama Gereja Merah  diketahui dari sebuah prasasti yang menempel pada dinding sebelah kiri pintu masuk. Prasasti tersebut terbuat dari batu pualam bertuliskan huruf latin berbunyi DE EERSTE STEEN GELEGD DOOR DS. J.A BROERS 21 DEC 1904 J.V.D. DUNGEN GRONOVIUS FECIT, yang dapat diterjemahkan bebas berbunyi  pada tanggal 21 Desember 1904, peletakan batu pertama pada gereja ini oleh DS.J.A Broers dan diresmikan oleh J.V.D Dungen Gronovius. Pada masa kolonial Belanda gereja ini dikenal sebagai  Keerkeraad van de Protestanche Gemente te Kediri.

Bangunan gereja  berdenah persegi dengan ukuran 30,75 x 10,6 m. Memiliki   arah hadap ke timur memperlihatkan gaya arsitektur Neo Gothik dengan impresi ramping dan tinggi. Pada bagian dalam terdapat lima ruangan yang berfungsi sebagai  ruang Informasi, ruang Utama, balkon, ruang Konsistori dan menara, serta ruang bawah tanah yang saat ini sudah ditutup. Bangunan gereja Immanuel Kediri dikelilingi pagar tembok keliling dengan pintu berada di sisi timur menghadap ke jalan raya. Selain menyisakan bangunan dengan arsitektur khas, Gereja Immanuel juga memiliki artefak dari masa lalu yang memiliki nilai penting. Artefak tersebut antara lain Alkitab dalam bahasa Belanda yang diterbitkan pada tahun 1867, serta sebuah wadah yang dimanfaatkan dalam prosesi ibadah yang diberikan kepada pengurus gereja.

Kegiatan pelestarian yang pernah dilakukan pada Gereja Immanuel ini  dimulai dengan  penetapan sebagai cagar budaya pada tahun 2005 berdasarkan SK Menteri No. PM.12/PW.007/MKP/05. Kegiatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur yang pernah dilakukan antara lain  pemugaran secara parsial tahun 2008-2010,tahun 2005 dilakukan Studi Teknis Arkeologis, tahun 2010 dan tahun 2019 dilakukan pendataan Bangunan Cagar Budaya. (Deasy Ardini)