Candi Minak Jinggo terletak di Dukuh Unggah-unggahan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Struktur Candi Minakjinggo merupakan satu-satunya struktur bangunan candi di wilayah Trowulan yang bahan utamanya batuan andesit selain batu bata. Saat ditemukan, candi dalam kondisi tidak utuh lagi, ini digambarkan oleh Captain Johannes Willem Bartholomeus Wardenaar, saat ia mendapat tugas dari Raffles untuk mengadakan pencatatan peninggalan arkeologi di daerah Mojokerto. Hasil kerja Wardenaar tersebut dicantumkan oleh Raffles dalam bukunya “History of Java” (1817). Saat itu yang tergambar berupa sisa dari bangunan candi, berupa struktur dasar candi, yang terdiri dari batu berelief dan dua relief yang berukuran besar salah satunya menggambarkan seorang wanita berbadan seperti ikan dan yang satunya menggambarkan raksasa bersayap (tokoh garuda), dalam catatan Belanda candi ini dahulu oleh masyarakat disebut “Sanggar Pamalangan”, sedangkan arca raksasa bersayap dikenal masyarakat dengan nama Minak Jinggo (Menak Jingga). Sebagai upaya pelindungan arca raksasa bersayap, arca kinara/kinari dan beberapa relief yang menggambarkan aktivitas sehari-hari, relief pola permukiman serta relief lansekap pedesaan disimpan di Pengelolaan Informasi Majapahit.
Candi Minak Jinggo merupakan sebuah candi yang di dalamnya terdapat struktur bata, dan blok-blok batu candi baik yang keadaannya polos maupun bermotif. Struktur bata yang ada sebagian besar terlihat melalui kotak-kotak ekskavasi yang pernah dilakukan di sana. Pada tahun 1977 pada candi ini pernah dilakukan penggalian percobaan selama 10 bulan yang berhasil menemukan tiga lapisan pondasi. Pondasi yang paling atas susunannya tidak beraturan dan arahnya juga berbeda dengan lapisan pondasi di bawahnya, yaitu pasangan batanya spesi tanah. Sedangkan lapisan paling bawah berupa susunan bata dengan sistem gosok, berdenah persegi panjang dengan penampil di sebelah barat.
Kemudian pada tahun 2007, 2008, dan 2010, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur melakukan pemugaran dengan membuka struktur bata yang masih terpendam tanah, bentuk struktur Candi Minak Jinggo diperkirakan berdenah persegi panjang, melintang barat-timur berada di sisi utara halaman, sedangkan halaman sisi selatan diperkirakan tidak ada struktur, berupa halaman tanah datar, yang telah tampak saat ini diperkirakan berupa struktur bangunan utama yang dikelilingi oleh pagar. Pagar keliling ini terbuat dari susunan bata berspesi tanah berdenah persegi empat berukuran 22 m x 23 m. Pintu masuk ke dalam pagar belum diketahui dengan pasti, tetapi diperkirakan dari arah barat karena di sebagian dinding pagar sisi barat ditemukan adanya profil yang menjorok ke barat (ke luar) dan timur (ke dalam) diperkirakan bekas trap tangga tetapi telah rusak.
Upaya pelestarian yang dilakukan terhadap Candi Minak Jinggo adalah dengan melakukan pencatatan melalui kegiatan inventarisasi, melakukan kegiatan pemugaran, konservasi secara berkala, pelindungan berupa pembuatan cungkup dan menempatkan juru pelihara. Upaya pelindungan hukum juga sudah dilakukan dengan menetapkan Candi Minak Jinggo sebagai cagar budaya sejak 21 Juli 1998.