Candi Boyolangu merupakan sebuah candi yang dibangun pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350 M – 1389 M) terletak di Dusun Dadapan, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Berada pada koordinat 49 M 0597967 UTM 9102740 di atas lahan seluas 945 m², yang pada tahun 2019 ditetapkan sebagai cagar budaya dengan oleh Bupati Tulungagung dengan Nomor SK 188.45/96/013/201.
Masyarakat sering menyebut ini dengan nama Candi Gayatri, Pertama kali ditemukan oleh masyarakat pada tahun 1914 dalam keadaan tertimbun tanah. Berdasarkan angka tahun tertua yang terpahat pada umpak menunjukan angka tahun pemerintahan Raja Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit yaitu 1291 Saka/1369 Masehi. Pembangunan candi ini dikaitkan dengan keberadaan sebuah arca Dewi Tara (Prajnaparamitha) yang berada di lokasi situs. Arca dewi kebijaksanaan ini sering dihubungkan dengan seorang ratu Majapahit yaitu nenek Hayam Wuruk yang bernama Gayatri Rajapatni, anak Raja Krtanegara yang diperistri oleh Raden Wijaya pendiri Kerajaan Majapahit. Negarakrtagama menyebutkan bahwa Raja Hayam Wuruk melakukan upacara srada untuk menghormati 12 tahun kematian nenek beliau Gayatri Rajapatni.
Saat ini Candi Boyolangu hanya merupakan sebuah struktur tersusun dari bahan bata yang terletak di tengah tengah antara struktur I dan Struktur III, dengan kata lain struktur ini berada di tengah. Struktur terdiri dari 3 tingkat batur dengan arca di atasnya dan didirikan cungkup untuk melindungi arca, cungkup dibuat semi permanen dan di bagian atas struktur terdapat beberapa batu umpak baik segi empat maupun umpak segi delapan.
Kondisi struktur pada sisi utara masih sangat kompak dengan ketinggian hingga 20 lapis bata, pada struktur sisi utara ditemukan bata yang berprofil elips menonjol dan dibuat dengan frame, pada dinding sisi utara terdapat dua profi elips, sedangkan pada sisi timur kondisi struktur hanya terdapat 18 lapis, kondisi ini juga hampir sama dengan kondisi pada sisi selatan, namun untuk batur tingkat dua hanya terdapat pada sisi utara dan barat, sedangkan pada sisi timur dan selatan kondisi batur tingkat ke dua sudah runtuh. Pada bagian sisi barat terdapat susunan bata yang sudah tidak teratur menjorok keluar, selain itu terdapat bebera runtuhan runtuhan bata, sehingga bentuk denah tidak lagi lurus simetris (presis).
Kegiatan pelestarian yang pernah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya antara lain kegiatan Inventarisasi dan registrasi Tahun 1996, penempatan juru pelihara serta kegiatan kajian teknis pemugaran.(Purwanti)
Daftar Pustaka :
- Laporan Inventarisasi Inventarisasi Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tulungagung pada tahun 1996
- Laporan Usulan penetapan benda cagar budaya / situs Tahun 2010
- Laporan Studi Perencanaan Pengembangan tempat-tempat benda bersejarah dan Purbakala di Kabupaten Tulungagung Tahun 1995
(Sumber: Unit Dokumentasi Publikasi, BPK XI)