Batu-Jajaran pimpinan dan pemangku kegiatan BPCB Jawa Timur berada di Kota Batu selama tiga hari guna menyusun Renstra (Rencana Strategis) yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu hingga lima tahun. Hal ini berpijak pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian.
Andi Muhammad Said membuka kegiatan ini sore tadi. Kepala BPCB Jawa Timur mengingatkan tugas dan fungsi BPCB dan menegaskan 5 hal utama berkaitan Undang Undang Cagar Budaya yaitu Registrasi, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan. Selain itu juga menekankan penanganan temuan yang akhir-akhir ini meningkat, perlu dipikirkan.
Kasi PPP sekaligus Plt. Kasubbag. Tata Usaha menyampaikan usai acara pembukaan bahwa renstra adalah dokumen perencanaan dengan sasaran strategis dan tujuan untuk satu hingga lima tahun yang perlu dicermati dan teliti untuk mengantisipasi tren 5 tahun kedepan.(np)