Trowulan-Dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban melaporkan harta kekayaannya (LHKASN), mulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V.
Berangkat dari pantauan perkembangan pelaporan e-LHKASN di UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Jawa Timur dimana angka pelaporan masih belum mencapai 100%, salah satu kendala utama adalah banyak pegawai dari usia tua belum melek teknologi. Mengatasi itu hari ini Inspektorat Jenderal menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian e-LHKPN dan e-LHKASN.
Dengan hadir disini sudah terlihat niat baik untuk menyelesaikan laporannya, daripada di kantor kesulitan mengerjakan, ucap Mustakim, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, di sela sambutannya membuka kegiatan.
Ketua Satuan Pengawasan Internal Itjen Kemendikbud menyampaikan dengan bimtek ini diharap bisa menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan karena membentuk image satker dalam mendukung terciptanya wilayah bebas dari korupsi (WBK). Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sudah jelas sebagai dasar hukum untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan. (np)