Akhirnya, Situs Sumberbeji ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

0
1356

Situs Petirtaan Sumberbeji adalah sebuah Cagar Budaya berbentuk petirtaan yang berada di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kec. Ngoro, Kabupaten Jombang. Sebelum diekskavasi, situs tersebut merupakan sebuah sendang atau sumber mata air yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Tim Penyelamatan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wialyah XI dengan Direktorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan kegitan ekskavasi penyelamatan situs tersebut dan tidak lupa juga dalam pelaksanaan ekskavasi tim dari BPK Wilayah XI mendokumentasikan dan menyebarluaskan dalam bentuk video yang diunggah ke channel official youtube BPK Wilayah XI dengan tujuan masyarakat mengetahui perkembangannya penyelamatan ekskavasi situs.

Pada awal Agustus 2019, telah dilaksanakan rapat koordinasi pelestarian Situs Sumberbeji Jombang  antara pihak BPCB Jawa Timur (BPK Wilayah XI) dengan Pemerintah Kabupaten Jombang di ruang rapat Bupati Jombang. Dari pihak BPCB Jawa Timur (BPK Wilayah XI) dihadiri Andi Muhammad Said, M.Hum. selaku Kepala BPCB Jawa Timur saat itu didampingi beberapa staf, sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Jombang dihadiri  oleh Mundjidah Wahab, selaku Bupati Jombang beserta drg. Budi Nugroho, MPMP., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Bappeda, PUPR Kabupaten Jombang, dan Kepala Desa Kesamben.

Dalam acara tersebut dilakukan kegiatan penandatanganan berkas pendaftaran Situs Sumberbeji sebagai cagar budaya oleh Kepala BPCB Jawa Timur (BPK Wilayah XI) yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat segera menetapkan Situs Sumberbeji sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Jombang sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada Bulan November 2019, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) telah meninjau Situs Sumberbeji didampingi Kepala BPCB Jawa Timur (BPK Wilayah XI). Bapak Fitra Ardha juga melakukan koordinasi pelestarian cagar budaya dengan Bupati Jombang di rumah dinasnya.

Direktur PCBM menyampaikan bahwa situs ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Kabupaten, Provinsi dan Tim Ahlinya, baru kemudian di bidang pelindungannya, pemugaran. Untuk menentukan arah ada dua kekuatan yaitu melindungi situs, informasi bagunan tentang kekayaan nya, keduanya harus dibangun, setelah itu dilakukan penelitian lanjutan sehingga bisa merekonstruksi bangunan secara utuh sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif, pariwisata, bahkan untuk identitas karakter bangsa.

Pada tanggal 10-13 Desember 2019, BPCB Jawa Timur bekerjasama dengan ITS (Institut Teknologi Surabaya) dan Universitas Pertamina melakukan kegiatan survey detail bawah tanah di Situs Petirtaan Sumberbeji yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Survey detail bawah tanah dilakukan dengan menggunakan alat :

1. Georadar untuk melihat struktur bangunan bawah tanah

2. Geomagnet untuk memindai kemagnitan lapisan bawah permukaan

3. Geolistrik untuk memindai lapisan tanah dari resistivitas tanah.

Dengan 3 kombinasi alat ukur ini diharapkan bisa mengetahui dan menggambarkan ulang struktur bangunan yang terpendam di bawah tanah dia area sekitar Petirtaan Sumberbeji.

Dan pada 1 Desember 2021 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah mengusulkan “Struktur Cagar Budaya Petirtaan Sumberbeji” sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2023 dengan surat berkas Nomor: 0574/F4/KB.09.02/2023 perihal Penetapan Petirtaan Sumberbeji telah sah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, penetapan tersebut adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57/M/2023. Harapannya dengan ditetapkannya Situs Sumberbeji menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dapat memupuk jati diri bangsa dan kebanggaan nasional dan harapannya semua dapat mendukung publikasi dan sosialisasi penetapan tersebut melalui program dan kegiatan.(un)

Video Kegiatan Penyelamatan Ekskavasi Petirtaan Sumber Beji: