Pameran Pelestarian Cagar Budaya Di Gresik

0
739

Pameran yang merupakan program rutin dari Unit Dokumentasi dan Publikasi, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur ini, untuk Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan di Kabupaten Gresik. Kota ini dipilih dikarenakan kabuten ini merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur yang mempunyai keberagaman tinggalan purbakala, salah satu yang sudah dikenal oleh khalayak ramai adalah tinggalan yang berasal dari periode perkembangan Islam, berupa makam tokoh-tokoh penyebar agama Islam di Jawa khususnya dan Indonesia umumnya.

Pada masa pra Islam, yakni masa Majapahit, daerah ini juga dikenal sebagai salah satu pelabuhan yang menopang sistem perekonomian Majapahit, sehingga Majapahit bisa menjadi sebuah kerajaan yang besar. Pelabuhan ini terus berkembang sampai masa Kolonial Belanda di Indonesia. Jejak-jejak dari kebesaram wilayah ini masih bisa kita lihat hingga saat ini.

Selain tinggalan-tinggalan tersebut, Gresik juga memiliki tinggalan lain terutama dari masa Kolonial Belanda.  Sidayu adalah salah satu kota yang berhasil berkembang pada masa Kolonial Belanda.  Semua tinggalan tersebut saat ini sudah banyak di lupakan oleh masyarakat, terutama di kalangan kaum milenial. Untuk itulah pameran semacam ini perlu dilaksanakan untuk memperkenalkan kepada masyarakat umum tentang kebesaran Kabupaten Gresik.

Selain itu pameran ini juga untuk memperkenalkan kepada khalayak umum tentang tugas dan fungsi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pelestarian terhadap objek yang diduga sebagai Cagar Budaya maupun Cagar Budaya itu sendiri. Pameran ini juga mempunyai maksud untuk menumbuhkan dan membangun rasa bangga dan rasa peduli masyarakat terhadap tinggalan kepurbakalaan di lingkungannya.

Maksud lain adalah untuk menekan pelanggaran terhadap Cagar Budaya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat melalui pengenalan terhadap Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang disampaikan melalui informasi pameran.

Pameran yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober sampai 1 Nopember ini dilaksanakan dengan dasar  Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 30 Tahun 205 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu juga didasarkan pada Permendikbud No 16 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya, selain juga merupakan tugas dan fungsi dari Unit Dokumentasi dan Publikasi, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Tahun 2019.

Pameran ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik, Dwi Indrawati Prassetyaningtyas ini berhasil menarik pengunujung dari masyarakat Gresik terutama dari kalangan pelajar di wilayah Kabupaten Gresik dan daerah disekitarnya. Pada umumnya mereka mempunyai keingintahuan yang kuat tergadap sejarah kotanya melalui tinggalan yang ada maupun tinggalan purbakala lainnya yang menjadi bahan pameran. (BettyNurlaila)