Mulai tanggal 16 hingga 25 Juli 2019 tim ekskavasi BPCB Jawa Timur akan mengadakan kegiatan ekskavasi penyelamatan di Situs Pataan yang terletak di Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ekskavasi penyelamatan Situs Pataan ini dilaksanakan bekerja sama dengan beberapa pihak, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, Perhutani KPH Mojokerto, dan LSM Laskar Airlangga.
Kegiatan kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan ekskavasi penyelamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu pada tanggal 3-12 Juli 2019. Sebelumnya, kegiatan ekskavasi penyelamatan Situs Pataan telah dilakukan pada tahun 2013 dan 2018.
Dalam kegiatan ini telah dilakukan pula FGD tentang “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan diskusi pelestarian Situs Pataan” yang dihadiri asisten II Bupati Lamongan, Ketua Komisi D DPRD Kab Lamongan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, Adm KPH Mojokerto, Camat Sambeng, Kepala Desa Pataan.
Dari hasil kegiatan tersebut dihasilkan kesepakatan untuk melakukan kegiatan pelestarian Situs Pataan secara menyeluruh hingga kegiatan pengembangan dan pemanfaatan Situs Pataan sebagai objek wisata sejarah budaya Kabupaten Lamongan.
Selain itu dilakukan juga pendaftaran Situs Pataan sebagai cagar budaya, untuk ditetapkan oleh Bupati Lamongan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Lamongan. (WicaksonoDN)