Kebingungan kerap melanda ketika menemukan benda sejarah. Lantaran ketidaktahuan penemu hanya menyimpan benda tersebut, atau mengunggahnya ke media sosial. Untuk memberikan pembelajaran generasi muda, Drs. Edhi Widodo, M.Si., memberikan materi tentang mekanisme pelaporan temuan Cagar Budaya, pada peserta Kemah Cagar Budaya yang diselenggarakan di Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM) tadi pagi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dalam pasal 23 dijelaskan bahwa setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, Bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, Struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya pada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukannya.
Dalam materi yang disampaikan Kasi Pelindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim menyampaikan dua pasal lainnya yang mengatur tentang penemuan Cagar Budaya, yaitu pasal 23 dan pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Selain itu materi peserta belajar seputar bagaimana cara pelaporan, kepada siapa melaporkannya, sedangkan tindak lanjut BPCB Jatim dalam hal ini adalah penyelamatan, pengamanan, pemugaran, dan perawatan, yang merupakan salah satu bentuk pelestarian.