Salah satu bentuk pelindungan cagar budaya adalah zonasi atau pemintakatan yang diatur dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
BPCB Jawa Timur melalui unit penyelamatan dan pengamanan melaksanakan zonasi di Candi Jabung yang terletak di Desa Jabung, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mulai tanggal 17 hingga 28 Juli 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari batas keluasan arkeologis candi jabung dan upaya perlindungannya dengan melakukan ekskavasi dalam jumlah 18 titik kotak dan pemetaan. FGD membahas isu permasalahan pelestarian Candi Jabung dilakukan di kantor dinas Disporaparbud. (Sumber: Nurkolis)