Pemetaan Cagar Budaya Kawasan Gunung Penanggungan Tahap II

0
1838

Kegiatan yang diprogramkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melibatkan beberapa instansi terkait antara lain BPCB Jawa Timur, Perum Perhutani dan Universitas Surabaya di kawasan Gunung Penanggungan ini mencakup area seluas sekitar 4675,442 ha, berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.

Pemetaan ini dimaksudkan untuk memetakan sebaran tinggalan arkeologis yang memenuhi kriteria cagar budaya di dalam Kawasan Cagar Budaya  Gunung Penanggungan. Selain itu, untuk menentukan batas ruang perlindungan bagi tinggalan arkeologis yang memenuhi kriteria cagar budaya di dalam Kawasan Cagar Budaya  Gunung Penanggungan.

Sasaran pada Kegiatan Pemetaan Cagar Budaya Kawasan Gunung Penanggungan Tahap 2 yang dilakukan pada tahun 2017 berhasil memetakan 34 titik temuan antara lain:

No Nama Situs    No Nama Situs
1 Candi Kepeng   18 Candi Kama II
2 Situs Tangga Batu Candi Kepeng   19 Situs LXI
3 Pertapaan  Joko Sambang   20 Gua Modin
4 Candi Watu Gede 2   21 Reco Macan
5 Candi Watu Gede   22 Suku Domas
6 Punden Slumpang   23 Watu Gambar
7 Candi Bayi   24 Batu Pilar
8 Situs Bulu   25 Situs Watu Kenongan
9 Candi Wayang   26 Makam Mbah Kowo
10 Gua Rante   27 Candi Umpak Wolu
11 Candi Griya   28 Lokus Mbah Sentono
12 Candi Menara   29 Lokus Mbah Wiyu
13 Lokus Mbah Lipah   30 Candi Kerajaan
14 Candi Selokelir   31 Situs Tangga Candi Kerajaan
15 Candi Selokelir 4   32 Bakalan Prasasti
16 Situs Pemandian Kilisuci   33 Lokus Punden Reco
17 Petirtaan Jolotundo   34 Situs IV
      35 Situs Belahan

 

Dalam kegiatan Pemetaan Cagar Budaya Kawasan Gunung Penanggungan Tahap II berhasil melakukan pendataan terhadap 35 objek. Pendugaan nilai penting terhadap 35 objek tersebut menghasilkan 3 kelompok nilai penting, yaitu: 14 objek dengan kriteria kurang penting, 10 objek dengan kriteria penting, dan 12 objek dengan kriteria sangat penting. Tinggalan arkeologi dengan kriteria kurang penting hanya didokumentasikan, sementara bagi tinggalan arkeologi dengan kriteria penting dan sangat penting diberi perlakuan berupa penentuan zona pelindungannya. Zonasi untuk tinggalan arkeologi di dalam delineasi Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan terdiri atas Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pengembangan. Zona Inti ditentukan melingkupi masing-masing tinggalan arkeologi sebagai area pelindungan utama. Zona Penyangga yang berfungsi sebagai area pelindungan bagi Zona Inti ditentukan meliputi seluruh area di dalam delineasi Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan. Sementara, Zona Pengembangan yang berfungsi sebagai area kepentingan rekreasi, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan. Sarana dan prasarana penunjang untuk kepentingan komersial juga dapat ditempatkan di Zona Pengembangan. Zona Pengembangan hanya terdapat di Petirtaan Jolotundo dan Situs Belahan dengan lokasi yang terletak di dalam dan di luar delineasi Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan. (Sumber: Riska Rialita)