Pengadilan Negeri Blitar (Kantor Lama)

0
3060

Bangunan ini dahulu menjadi kantor pengadilan negeri Blitar yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan landraad. Belum ada sumber yang pasti, sejak kapan landraad Blitar mulai terbentuk. Ada dugaan bahwa lembaga ini didirikan bersamaan dengan terbentuknya binnenland bestuur (pemerintahan dalam negeri) Blitar di awal tahun 1862. Beriringan dengan pembentukan lembaga-lembaga dinas Hindia Belanda lain seperti wedana dan camat. Landraad merupakan badan pengadilan yang dibentuk di kota-kota kabupaten atau kota lain sesuai dengan kebutuhan susunan kelembagaannya terdiri atas seorang sarjana hukum sebagai hakim ketua yang membawahi pegawai pemerintahan sebagai hakim anggota, seorang panitera, seorang jaksa jika kasusnya pidana, dan seorang penasihat sidang jika yang diperkarakan orang beragama Islam atau golongan lain yang berlaku hukum adat.

Landraad memiliki kewenangan dalam mengadili perkara perdata dan pidana untuk penduduk pribumi pada perkara yang diperkenankan oleh UU untuk diadili pada tingkat pertama. Selain itu juga perkara perdata tingkat pertama untuk penduduk Timur Asing non Tionghoa, pengadilan tingkat banding dari Regentschapsgerecht, dan permohonan banding dari Landraad ke Raad van Justite.

Dalam bidang hukum pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut Dualisme Hukum. Hukum dan peradilan di Hindia Belanda terbagi dalam dua bagian yang masing-masing mencakup lingkungan yang berbeda. Pada satu pihak ada pengadilan gubernemen dan di pihak lain terdapat pengadilan pribumi. Baik dalam peraturan pemerintah tahun 1854 maupun dalam tahun 1925 pembagian atas dua bagian itu masih tetap berlaku. Pengadilan gubernemen dimasukkan oleh pemerintah kolonial dan dijalankan oleh pegawai pemerintah menurut peraturan-peraturan hukum. Sedangkan pengadilan pribumi dijalankan menurut hukum-hukum adat yang umumnya berlaku tidak tertulis. . (Lap. Inventarisasi ODCB di Kota Blitar Tahap II 2015)

            Pintu Haal
        Tiang penyangga