Rumah Dinas Bupati Blitar yang terletak di kompleks Pendopo Kabupaten Blitar dapat dikategorikan objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Fasat bangunan rumah dinas Bupati masih menunjukkan keasliannya walaupun telah mengalami beberapa kali perenovasian.
Keberadaan rumah dinas Bupati ini tidak terlepas dari sejarah pemerintahan Kabupaten Blitar setelah jatuh ke kekuasaan pemerintah Kolonial Belanda.
Sebelum tahun 1848 pusat pemerintahan Kabupaten Blitar tidak berada di wilayah Kota Blitar seperti saat ini. Bupati pertama Blitar R.M. Aryo Ronggo Hadinegoro memindahkan pusat pemerintahan dari pinggir sungai Pakunden ke wilayah Kota Blitar saat ini karena pusat pemerintahan sebelumnya terkena letusan Gunung Kelud.
Pembangunan rumah dinas bupati tampaknya bersamaan dengan pembangunan alun-alun yang berada tepat di depannya yaitu pada kurun waktu 1875, yang pada saat itu Bupati Blitar dijabat oleh KPH. Warsoekoesomo (Gudel,2006:65).
Hingga saat ini telah terjadi beberapa renovasi baik dengan mengganti bagian yang rusak seperti plafond, genteng maupun sejumlah ruangan yang disesuaikan dengan fungsi kekinian. Perenovasian telah dilakukan sejak tahun 1993 dengan ditandatangani prasasti purna pugar oleh Bupati Blitar saat itu, Drs. Siswanto, AD, dilanjutkan dengan perenovasian tahun 1997-1998. Walaupun terjadi pembaharuan namun secara fisik rumah dinas Bupati II masih memperlihatkan bentuk aslinya dengan gaya Indishe Empire Style.
(Lap. Inventarisasi ODCB di Kota Blitar Tahap II 2015)