Juru Pelihara yang berlokasi kerja di luar Trowulan mendapat kesempatan bertatap muka dan mendapat pembinaan dari Kepala BPCB Jatim hari Senin (2/5/2016) pagi di pendopo Kantor BPCB Jatim. Andi Muhammad Said, M.Hum. mengatakan kepada juru pelihara sebagai penanggung jawab di daerah untuk menyampaikan permasalahan apa saja yang terkait dengan pelestarian situs kepada KUK Pemeliharaan sebagai punggawa juru pelihara. Kepala BPCB Jatim juga menjelaskan prosedur peminjaman benda dari situs dan tata cara dan etika menerima tamu khususnya bila ada peneliti asing yang datang.
Kepala BPCB Jatim juga menjelaskan perbedaan menemukan dan mencari tinggalan purbakala, juru pelihara dihimbau untuk tidak takut melaporkan dan tidak sembunyi sembunyi apabila menemukan tinggalan purbakala, sedang bila hendak mencari harus ada ijinnya.
Juru Pelihara diingatkan tentang identitas masing-masing wilayah harus jelas, tidak hilang dan tidak diambil orang lain atau diklaim menjadi kepunyaan orang lain. Juru Pelihara Tulungagung diingatkan untuk menjaga fosil-fosil jangan sampai benda-bendanya berpindah tempat. Juru Pelihara di wilayah timur juga diingatkan hal yang sama. Kalaupun benda berpindah hal tersebut harus dicatat. Pemerintah mengatur cagar budaya agar tidak miskin identitas.
Juru Pelihara diminta untuk mengembalikan budaya yang benar dan berbangga dengan memakai baju adat untuk mengembalikan nilai nilai sebagai bangsa, sebagai suku Madura, suku Jawa, suku Bugis, yang menyatu mendirikan bangsa ini. Adalah tugas sebagai orang kebudayaan untuk mengembalikan nilai kebudayaan.
M.Ichwan (KUK Pemeliharaan) menambahkan bila ada yang menemukan hendaknya disarankan untuk melaporkan kepada dinas terkait atau kepolisian, instansi tersebut pasti akan berkoordinasi dengan BPCB. Di dalam Undang Undang selain ada pemilik dan penemu juga ada penguasa. Pemilik dan penguasa wajib mendaftarkan sebagai cagar budaya di daerahnya, dan bila ada kerusakan atau kehilangan pemilik dan penguasa wajib melaporkannya. Dan bila dipelihara di masing-masing situs dipersilakan tetapi harus didokumentasi dan dicatat ukuran, jumlah, latar sejarah dan kepurbakalaannya, bisa diteruskan ke unit kerja dokumentasi yang berkoordinasi dengan pemeliharaan, data tersebut sebagai informasi kepada yang membutuhkan karena termasuk tugas dan fungsi juru pelihara.