Kawedanan Sidayu, Warisan Budaya di Kabupaten Gresik.

0
2787

Kawedanan Sidayu terletak di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Bangunan ini batas utaranya berbatasan dengan Kantor Pajak, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Kanjeng Pangeran, sebelah selatan berbatasan dengan Pasar Sidayu dan sebelah timur berbatasan dengan rumah Penduduk. Bangunan ini memiliki luas total 198,49 m2. Dengan masing-masing ukuran untuk bangunan I yakni Panjang 29 m, Lebar 27 m, Luas Bangunan 783 m2. Bangunan II dengan memiliki Panjang 21 m, Lebar 4 m, Luas Bangunan 84 m2. Bahan utama pada bangunan ini yakni terbuat dari bata berplester, kayu, kaca dan tegel. Letak titik koordinat geografis bangunan Kawedanan Sidayu berada di titik 6°59’30” LS – 112°33’57” BT.

Bangunan ini merupakan ciri Sidayu sebagai kota kolonial. Didesain dengan memadukan gaya arsitektur lokal dengan gaya Eropa. Bangunan ini dapat menjadi bukti pengaruh Eropa terhadap pola pemukiman di Sidayu. Menurut keterangan dari seorang penduduk setempat, bangunan ini awalnya adalah bagian dari kediaman bupati Sidayu. Keterangan lisan lain menyebutkan bahwa bangunan yang terletak di Jl. Kanjeng Pangeran No. 2 Mriyunan ini merupakan peninggalan dari Kanjeng Sepuh dan digunakan sebagai ruangan kerjanya. Sementara sisa-sisa bangunan lama yang diyakini sebagai bekas kadipaten Sidayu di SMPN 3 Sidayu adalah tempat kediaman.

Bangunan ini dapat menjadi penanda pasang surutnya perkembangan kota Sidayu. Dari wilayah yang berstatus sebagai kabupaten yang otonom hingga statusnya yang sekarang menjadi kota kecamatan di Gresik. Sidayu pada awal abad 16 merupakan wilayah pesisir yang otonom dan setara dengan wilayah pesisir lainnya. Menurut Tome Pires yang berkunjung ke sana pada awal abad 16 penguasa Sidayu adalah seseorang yang bernama Pate Amiza. Dia adalah keponakan dari Pate Moroh dari Rembang dan masih saudara sepupu dengan Pate Unus dan Pate Rodim. Tome Pires ketika itu juga menyebutkan tentang nama Pate Bagus, yang dikatakannya sebagai saudara dari Ayah Pate Amiza, dan diallah yang sebenarnya memerintah negeri itu.
Posisi Sidayu kemudian mulai merosot pada abad 17. Kabupaten itu menjadi bagian dari daerah kekuasaan Surabaya. Sehingga ketika Surabaya terlibat pertempuran-pertempuran melawan Mataram, Sidayu turut membantunya. Situasai itu bagi Sidayu akhirnya membawanya menjadi daerah takhlukan Mataram sejak Surabaya dikalahkan pada 1625. Sidayu kemudian jatuh dalam kekuasaan VOC ketika Mataram kehilangan kontrolnya atas daerah pesisir timur Pulau Jawa sejak 1743, pasca pemberontakan Cakraningrat IV.

Pada tahun 1746 Kabupaten Sidayu termasuk dalam afdeeling Gresik bersama dengan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan (Sutjipto, 1983). Afdeeling adalah daerah administratif setingkat kabupaten yang dijabat oleh pejabat Eropa. Afdeeling bsa terdiri dari satu kabupaten atau lebih. Jika bupati adalah pemimpin dari kabupaten maka yang memimpin afdeeling adalah asisten residen yang bertanggungjawab langsung kepada residen.

Selama dalam kekuasaan VOC ini Sidayu diwajibkan untuk memenuhi beberapa kewajiban yang dibebankan kepadanya. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyetor beras. Ada tahun 1747 bupati Sidayu dan Lamongan menyetorkan 127 koyang beras dan masih berutang 458 koyang dari setoran ahun sebelumnya.

Memasuki awal abad 20 keberadaan Kabupaten Sidayu tampakya mulai mengalami kemunduran. Mungkin ini berkaitan dengan kebijaan pelabuhan pemerintah Hindia Belanda. Sebagai catatan, mulai 800 Hindia Belanda yang sebelumnya dikuasai VOC diambil alih oleh pemenrintah Belanda. Sejak itu beberapa perubahan dilakukan untuk efisieni dan menambah keuntungan. Dalam masalah pelabuhan, pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk menutup pelayaran internasional beberapa pelabuhan yang secara ekonomis tidak menguntungkan. Pelabuhan Gresik sendiri telah ditutup bagi pelayaran internasional sejak 1825. Sidayu kemungkinan juga mengalami nasib yang sama.

Pada awal abad 20 itu pula riwayat kebupaten Sidayu berakhir dan wilayahnya dilebur menjadi satu dengan Kabupaten Gresik dengan status sebagai kawedanan. Pada tahun 1934 status Gresik sebagai kabupaten dihapus dan digabungkan ke dalam Kabupaten Surabaya hingga tahun 1974.

Sumber: Laporan Kegiatan Inventarisasi Tinggalan Purbakala Di Kabupaten Gresik, BPCB Mojokerto, 2014.