Situs dan Kompleks Gereja Immanuel terletak di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Jenis bangunan ini adalah bangunan peribadatan yang terletak di Jalan KDP. Selamet 43 dengan titik koordinat 112°00’16” BT 07°48’43” LS. Bangunan ini memiliki luas lahan 1.115 m2 dengan luas bangunan 265,3 m2.
Bangunan gereja bergaya arsitektur Neo Gothik yang memiliki impresi ramping dan tinggi. Denah bangunan berbentuk persegi, berukuran 30,75 x 10,6 m, menghhadap ke timur. Wajah gereja dihias tonjolan berbentuk lingkaran, lengkungan, tumpal, pelipit serta bentuk pilar di setiap sudut. Bangunan memiliki ruang inti yang berukuran 20,70 x 9,0 m. Bentuk atapnya berbentuk pelana dengan penutup genteng model Karangpilang. Dindingnya memiliki tebal 0,35 m berbahan batu bata yang diplester, lantai terbuat dari pasangan bata yang diplester dihias goresan bermotif belah ketupat. Pintu depan berbentuk persegi selebar 1,80 m setinggi 2,50 m dilengkapi lubang angin berbentuk setengah lingkaran dibagian atas. Daun pintu model kupu tarung dihias bentuk salib. Pada dinding utara dan selatan terdapat masing-masing empat jendela kaca berbentuk persegi selebar 1,80 m setinggi 3,50 m dengan bagian atas melengkung dihias panil berbentuk salib distiril. Di bagian depan gereja terdapat menara berukuran 4,0 x 2,5 m setinggi 21,42 m, bagian bawahnya berfungsi sebagai beranda. Atap menara berbentuk limas segi delapan dengan penutup papan kayu jati berlapis seng. Di bagian belakang terdapat ruang konsistori berdenah segi enam berukuran 6 x 6 m, atap model tajug berjurai berpenutup genteng model Karangpilang. Komplek gereja mengalami penambahan bangunan fasilitas berupa pastori, ruang kerja Pendeta, ruang Tata Usaha, kamar mandi, ruang Yayasan Pendidikan Kristen, ruang Pelayanan Anak, shelter awning, dan pemasangan paving di halaman.
Dilihat dari latar sejarahnya, diketahui dari prasasti yang menempel pada dinding sebelah kiri pintu masuk Prasasti tersebut terbuat dari batu pualam bertuliskan huruf Latin berbunyi “De Eerste Steen Gelegd Door Ds. J. A. Broers 21 Dec 1904 J. V. D. Di resmikan oleh J. V. D. Dungen Gronovius”. Pada masa Belanda gereja ini terkenal dengan sebutan “Keerkeraad van de Protestancehe Gemente te Kediri”. Gereja ini resmi menjadi milik GPIB sesuai keputusan Direktur Jenderal Agraria nomor SK 22/DDA/1969 tanggal 14 Maret 1969 tentang penunjukan Badan Protestan di Indonesia Bagian Barat sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik tanah. Tanah dan Gereja ini menjadi milik GPIB Kediri dengan buku tanah No. 36/1976 tanggal 10 Juni 1976 sertifikat Nomor 3203030. (un)
Sumber: Registrasi dan Penetapan, Sub. Kelompok Penetapan, 2008, BPCB Mojokerto.