Rumah indis milik RM Haruno Suryokumoro terletak di Jalan Serma Taruna Ramli No. 12 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Pada awalnya bangunan ini merupakan rumah pegawai perkebunan kolonial Belanda. Kemudian dibeli oleh KRT. Tirtodiningrat pada tahun 1941 dari Bupati Madiun.

       Bangunan bercorak indis dan menghadap utara. Bangunan relatif masih asli. Pintu dan jendela pada bangunan induk masih asli. Lantai diganti dengan keramik yang sebelumnya adalah tegel kunci. Ada penambahan bangunan di sisi timur dan barat teras yang digunakan sebagai kamar. Perubahan dilakukan pada bagian kuda–kuda, karena rumah ini dibangun setelah Perang Dunia I dan kayu–kayu yang baik dibawa ke Eropa. Bangunan utama dan bangunan belakang dihubungkan dengan doorlop.

    Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar  bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.