Secara administratif rumah indis milik Adiwidojo terletak di Jalan Sabirin No. 7 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Menurut keterangan pemilik rumah, rumah ini merupakan hasil pembelian pada 1989. Bangunan induk bercorak indis dan masih asli. Bagian atap masih menggunakan genteng asli dan terdapat lubang angin di bawah atap.

       Dinding bangunan berupa tembok dengan komponen kayu yang terdiri atas kusen-kusen, daun jendela, dan pintu yang masih asli. Jendela dan pintu model krepyak menggunakan selot espanolet dengan penambahan teralis. Pada bagian lantai masih menggunakan tegel dengan motif asli. Teras belakang dipasang teralis besi sebagai pengaman. Pada tahun 1990 di halaman belakang yang merupakan lahan kosong oleh pemilik rumah ditambah bangunan bertingkat untuk kamar kos.

     Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar  bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.