Bangunan milik Drs Herqutanto Sosronegoro terletak di Jalan Abu Bakar Ali No 4 dibangun tahun 1918 oleh Belanda. Pada awalnya sebagai tempat tinggal Mr Le Bruin. Pada tahun 1947 rumah tersebut dihuni oleh matan Gubernur Ambon Mr Latu harhari dan dijadikan kantor perwakilan Ambon pada zaman RIS. Pada tahun 1950 menjadi rumah dinas Kementerian Dalam negeri dan ditempati oleh KRT Sosronegoro. Pada tahun 1964 rumah tersebut dibeli oleh Drs. Herqutanto Sosronegoro. Bangunan tersebut awalnya dipergunakan sebagai kapel sebelum ada gereja. Bangunan masih asli, dinding bagian bawah merupakan tatanan batu kali yang juga dipergunakan sebagai profil (Himawan Prasetyo)