medium_979302IMG_6066

Dalam pameran cagar budaya di kota Wates tahun 2014, Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta menyajikan materi pameran tentang bangunan cagar budaya yang ada di Kabupaten Kulon Progo khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya. Pemilihan materi tersebut disesuaikan dengan tema acara yakni “Kulon Progo Expo”, yang digelar dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Kulon Progo yang ke 63. Pameran yang berlangsung di Alun-alun Kulon Progo mulai tanggal 17 Oktober 2014 sampai  25 Oktober 2014 tersebut, BPCB Yogyakarta menampilkan informasi mengenai bangunan cagar budaya di Kulon Progo yaitu Bale Agung, Rumah Sandi Negara, Markas T.B. Simatupang, Gereja Promasan, Pabrik Gula Sewu Galur, dan Situs Glagah. Bangunan cagar budaya lain yang ditampilkan antara lain Candi Prambanan, Kraton Yogyakarta serta Benteng Kraton Yogyakarta. Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta juga menampilkan materi mengenai prosedur penyelamatan temuan, alur umum pendaftaran dan penetapan. Maket atau miniatur Candi Prambanan juga dipajang di dalam stand pameran, meski hanya berupa miniatur namun dapat membantu pengunjung seolah dapat melihat Candi Prambanan lebih dekat. Untuk menambah informasi mengenai letak candi-candi, ditampilkan pula peta persebaran candi-candi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun tujuan kegiatan pameran antara lain sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai benda cagar budaya kepada masyarakat, sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dalam rangka pelestarian cagar budaya serta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya cagar budaya di daerahnya. Sasaran yang dicapai adalah seluruh masyarakat pecinta dan pemerhati dalam pelestarian budaya baik di dalam maupun di luar Yogyakarta, sehingga dapat diketahui tingkat apresiasi masyarakat dalam pelestarian cagar budaya. Dengan tersajinya koleksi cagar budaya, maka informasi koleksi yang memuat nilai-nilai luhur sejarah dan budaya akan diterima oleh masyarakat. Diharapkan pameran ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat luas tentang apa dan bagaimana warisan budaya artefaktual yang ada, serta pemahaman tentang arti pentingnya upaya pelestarian, baik benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

medium_165109IMG_6102medium_997136DSCN3132