Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 01/I/2012

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2012

: Edisi Perdana Jurnal Widya Prabha

    Jurnal Widya Prabha Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2012 ini terbit perdana. Media penerbitan ini didedikasikan sebagai wahana untuk mengkonfigurasikan pemikiran, ide, dan visi berbagai aspek yang terkait dengan aspek-aspek budaya, arkeologi, sejarah, tata ruang, arsitektur, dan pelestarian, baik pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya. Oleh karena itu, Jurnal Widya Prabha mempunyai relevansi dengan upaya mengekspose berbagai hal pemikiran tentang aspek-aspek kebudayaan khususnya yang berwujud (tangible) serta pelestarian cagar budaya seperti tersebut di atas.

         Nama Widya Prabha dipilih sebagai nama jurnal mengingat mempunyai makna yang inheren dengan keilmuan. Widya mempunyai arti ilmu pengetahuan dan Prabha berarti sinar atau cahaya, dengan demikian nama tersebut maknanya sinar atau cahaya ilmu pengetahuan. Harapannya berbagi artikel dan pokok persoalan yang disekspose dalam jurnal ini merupakan kajian ilmu pengetahuan yang dapat berperan sebagai pijar-pijar yang memberi terang dalam menjawab berbagai persoalan yang ada.

         Pada dasarnya aspek pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara komprehensif dan sinergis dengan keterlibatan berbagai pihak terkait (stake holders). Keterlibatan berbagai pihak menjadi kata kunci untuk berbagi peran dan berpartisipasi dalam mengupayakan pengelolaan cagar budaya secara keberlanjutan. Terutama hal itu untuk suatu kawasan atau ruang geografis tertentu yang mempunyai berbagai potensi sumberdaya budaya, baik berupa bangunan, kelompok bangunan, struktur, situs, maupun lingkungan binaan lansekap budaya. Pengaturan atau penataan ruang tentunya harus memperhitungkan kepada kepentingan ruang lindung budaya. Untuk skala tertentu ruang lindung tersebut diatur sebagai sebuah kawasan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maupun kepentingan pelestarian cagar budaya dalam ruang atau kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kajian permasalahan ini merupakan topik utama yang menjadi perhatian dan diekspose dalam Jurnal Widya Prabha edisi perdana ini.