Mengukur Arca Buddha

    Tim penyelamat cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan peninjauan terhadap benda yang diduga cagar budaya di rumah Agung Wibowo, seorang warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 15 Januari 2020. Dari identifikasi yang dilakukan oleh tim penyelamat cagar budaya, diketahui bahwa benda tersebut merupakan sebuah Arca Buddha yang berdimensi tinggi 49 cm, lebar 38 cm, dan tebal 17 cm.

Penandatanganan surat berita acara serah terima benda temuan

    Arca Buddha ditemukan Agung Wibowo pada 2014 ketika ia sedang menggali tanah milik Bambang Suseno untuk membuat kolam ikan. Tanah tersebut masih berada di wilayah Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul.  Pada saat ditemukan kondisi arca sudah tidak sempurna. Kedua pergelangan tangannya  patah.

 

Penyerahan surat berita acara serah terima benda temuan
Arca Buddha tampak depan

     Untuk menggali keterangan dan nilai-nilai penting yang terkandung di dalam arca, maka arca dibawa ke kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta agar bisa diteliti lebih lanjut dan diidentifikasi secara komprehensif. Tujuannya untuk mengetahui apakah arca Buddha itu merupakan cagar budaya atau bukan.

 

Arca Buddha tampak samping
Arca Buddha tampak belakang

      Informasi mengenai penemuan arca Buddha tersebut sudah ramai diperbincangkan di sebuah grup di media sosial facebook sebelum BPCB DIY melakukan peninjauan. Tindakan peninjauan dan penelitian terhadap arca temuan merupakan wujud komitmen BPCB DIY dalam merespons informasi terkait cagar budaya dari masyarakat. (Teks: fry/hri – Foto: Dok. BPCB DIY.2019/ P. Edi P.)