SITUS KURSI BATU (MEDAN NAN BAPANEH)
NAGARI SUPAYANG, SALIMPAUNG
Oleh: Dodi Chandra (BPCB Batusangkar)

1. Pendahuluan
Tanah Datar, Luhak Nan Tuo di wilayah Minangkabau, memiliki sejarah yang panjang dengan tinggalan benda budayanya. Tanah Datar sebagaimana yang paparkan dalam tambo merupakan pemukiman awal orang Minangkabau, yang bermula dari puncak Gunung Marapi. Penelitian yang telah dilakukan terkait kepurbakalaan di Tanah Datar dan tinggalan yang ada saat sekarang memberikan informasi bahwa benda budaya berasal dari periode yang lebih muda yaitu berupa tinggalan dari masa bercocok tanam berupa beliung persegi dan tinggalan bercorak tradisi budaya megalitik. Tinggalan tradisi megalitik di kawasan Kabupaten Tanah Datar diantaranya ditemukan dalam bentuk situs-situs terbuka yang diistilahkan dengan Medan Nan Bapaneh, situs-situs penguburan, serta benda-benda yang dipergunakan sebagai peralatan berupa lesung batu, serta menhir yang dimasa lalunya bisa berfungsi sebagai tanda kubur atau juga sebagai benda ritual dalam pengagungan arwah leluhur (Yondri, 2011: 2).
Wilayah Kabupaten Tanah Datar menyimpan banyak tinggalan arkeologi. Salah satu tinggalan yang menarik untuk dibahas adalah kursi batu. Kursi batu merupakan salah tinggalan dari periode megalitik. Megalitik merupakan sebuah kebudayaan yang bercirikan pada benda-benda atau struktur yang dibuat dari batu besar. Menurut Robert von Heine Geldern (1945), secara umum bentuk tinggalan megalitik secara umum hanya dikelompokkan ke dalam bentuk antara lain: batu tegak, monolit, meja batu, kursi batu, punden berundak, jalanan batu, peti batu, bilik batu, tempayan batu, keranda batu, arca batu, temu gelang batu, Stonehenge, bejana batu, lumpang batu dan lesung batu (Geldern, 1945: 151).
Kursi batu memiliki pengertian yang berbeda-beda, I Made Sutaba dalam tulisan mengenai Tahta Batu Prasejarah di Bali (2001) menyatakan bahwa tahta batu yang hanya terdiri dari satu lempengan batu diberdirikan sebagai sandaran dan satu yang ditidurkan adalah merupakan bentuk awal dari tahta batu (Sutaba, 2001: 122). Selain itu, kursi batu merupakan penamaan yang sama terhadap bangunan megalitik yang berbentuk tempat duduk. Kursi batu tersebut terdiri batu datar pipih yang ditidurkan dan yang diberdirikan membentuk seperti sebuah kursi. Tahta batu di Bali terdiri atas sebuah batu berdiri sebagai sandaran dengan sandaran tangan kanan dan kiri dan (Poesponegoro, 2008: 280). Dapat disimpulkan bahwa struktur kursi batu mudah dikenali terdiri dari alas dan sandaran, alas batu yang diletakkan mendatar di bagian depan dan sandaran yang ditegakkan di bagian belakangnya.
Pada perkembangannya, kemudian kursi batu tersebut juga mengalami perkembangan misalnya di tahta batu di Nias berkembang menjadi osa-osa yang dibuat dari kayu dan digunakan untuk mengusung seorang pemimpin dan isterinya yang diarak berkeliling kampung (Koestoro, 2007: 74). Demikian juga dengan kursi batu yang ditemukan di Lampung berubah menjadi pepadon atau papadon, yang terdiri dari sesako sebagai sandaran dan pengayongan sebagai alas tempat duduk (Poesponegoro, 2008: 282). Begitupula halnya dengan kursi batu di Kabupaten Tanah Datar. Kumpulan dari kursi batu di daerah Minangkabau disebut dengan Medan nan Bapaneh (Arda. 2011: 98). Ditambahkan pula, menurut John N. Miksic (2004) Medan nan Bapaneh yang bagi masyarakat daerah Lima Puluh Kota disebut dengan galanggang merupakan bagian dari upacara seremonial dari pengangkatan penghulu yang baru (Miksic, John, 2004: 2003). Kursi batu tersebut berupa pasangan dari sebuah batu yang diletakkan mendatar dibagian depan, serta sebuah batu lain yang ditegakkan dibagian belakangnya sehingga menyerupai alas dan sandaran kursi. Penyebutan Medan nan Bapaneh yang sebenarnya adalah kursi batu bagi masyarakat Minangkabau saat ini kemungkinan mengalami pergeseran dalam menyikapi keberadaan tinggalan megalitik itu setelah masuknya ajaran Islam ke Minangkabau (Crystyawati, 2010: 192-195).

2. Deskripsi
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa wilayah Tanah Datar memiliki banyak tinggalan kursi batu yang tersebar di nagari-nagari. Salah satu wilayah yang akan di bahas adalah Nagari Supayang. Nagari Supayang adalah salah satu dari 6 Nagari yang berada dalam wilayah Kecamatan Salimpaung dan letak Nagari tersebut termasuk kedaerah pedalaman tapi terletak dijalur strategis yang menghubungkan menghubungkan Nagari Lawang Mandahiling, Nagari Situmbuak dan Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung. Nagari Supayang terdiri dari 4 wilayah Jorong yaitunya Jorong Salo Kutianyir, Jorong Picancang.Piliang , Jorong Koto dalimo dan Jorong Salo Caniago.
Berdasarkan hasil survei yang penulis lakukan tahun 2014, situs kursi batu yang ada di Nagari Supayang berjumlah 3 situs, yaitu Situs Batu Sanda Tuanku Cukua Sabalah, Situs Batu Tagak, Situs Batu Kuciang. Ketiga situs ini sampai saat sekarang masih dirawat oleh masyarakat sekitar, karena tempat ini masih dianggap keramat oleh masyarakat.

2.1 Situs Batu Sanda Tuanku Cukua Sabalah
Situs ini terletak di Jorong Picancang, Nagari Supayang, Kecamatan Salimpuang. Situs ini berada di titik koordinat S 00˚21’8.04”, E 100˚34’ 1.66”. Situs ini berada di dataran tinggi, dengan ketinggian ±550 mdpl. Situs ini dinamakan oleh masyarakat dengan Batu Sanda Tuanku Cukua Sabalah (Batu Sandar Tuanku Cukur Sebelah), yang merupakan menurut masyarakat sekitar tempat sandaran dari Tuanku Cukua Sabalah yang dahulunya sebagai tokoh agama di wilayah ini. Di situs ini hanya terdapat 3 kursi batu yang membentuk pola garis lurus, dengan panjang 2,5 m.

Situs Batu Sanda Tuanku Cukua SabalahFoto: Kursi batu di Situs Batu Tuanku Cukua Sabalah
(Dok. Pribadi: 2014)

2.2 Situs Batu Tagak
Situs Batu Tagak terletak di Jorong Salo Caniago, Nagari Supayang, Kecamatan Salimpaung. Situs ini terletak pada koordinat S 0˚21’ 10.46”, E 100˚ 34’5.17”. Situs ini berada di kawasan pemukiman masyarakat dan berada di pinggir jalan raya Supayang. Di situs terdapat 6 kursi batu yang membentuk pola susunan segitiga. Situs ini merupakan milik dari masyarakat Suku Caniago di Supayang. Posisi situs agak ditinggikan dari pinggir jalan, dengan cara menyusun batu-batu sungai untuk pondasi kedudukan kursi batu. Saat ini pada bagian permukaan situs telah dimodifikasi oleh masyarakat dengan disemen.

Situs Batu TagakFoto: Kursi batu Situs Batu Tagak, Supayang
(Dok. Pribadi: 2014)

2.3 Situs Batu Kuciang
Situs Batu Kuciang terletak di Jorong Piliang, Nagari Supayang, Kecamatan Salimpaung. Situs ini berada di dataran tinggi, dengan ketinggian ±500 mdpl. Situs ini terletak pada koordinat S 00˚21’ 10.46”, E 100˚ 34’5.17”. Situs ini berada di kawasan pemukiman masyarakat dan di pinggir jalan raya, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses situs ini. Lokasi situs Batu Kuciang tidak jauh dari situs Batu Tagak, hanya berjarak sekitar 30 m. Di situs ini terdapat 8 kursi batu, namun dari 8 tersebut hanya 4 memiliki struktur lengkap dan 4 kursi batu lagi hanya berupa alas. Pola susunan kursi batu ini membentuk pola susun huruf L. Kursi batu ditinggikan dengan susunan batu sungai andesit sama seperti situs Batu Tagak.

Situs Batu KuciangFoto: Kursi Batu di Situs Batu Kuciang
(Dok. Pribadi: 2014)

3. Kursi Batu Dalam Tatanan Adat Minang
Ketiga situs kursi batu yang telah dijelaskan sebelumnya ada di Nagari Supayang merupakan bagian tinggalan tradisi megalitik yang masih kuat hingga masuknya pengaruh Islam. Bentuk tinggalan kursi batu di Minangkabau khusunya Tanah Datar tidak bersifat tunggal atau berdiri sendiri, namun kursi batu tersusun, berkelompok dan membentuk pola susunan atau denah yang beragam pula. Ada yang memiliki pola susunan huruf U, huruf L, garis lurus, segitiga, dan bulat. Bahan yang digunakan secara umum adalah batu alam (batu andesit) yang didapatkan dari sungai dan bukit yang tidak jauh dari situs kursi batu tersebut. Penanamaan kursi batu ini juga berbeda pada tiap wilayah, ada yang dinamai dengan batu sandaran, batu tagak, balai batu, balai-balai dan banyak lagi penamaan lokal lainnya. Namun, secara umum kumpulan dari gugusan atau kelompok kursi batu di Minangkabau dinamakan dengan Medan nan Bapaneh.
Ada kecendrungan bahwa kursi batu (Medan nan Bapaneh) merupakan lembaga demokrasi paling awal muncul di Minangkabau. Hal ini disokong oleh asumsi bahwa produk kursi batu adalah produk budaya yang sudah arkaik, sudah muncul pada masa megalitik dan berkembang hingga masa-masa kemudian yaitu masa Islam dan kolonial di Minangkabau (Herwandi, 2010: 21, Crystyawati, 2010: 196). Keberlanjutan tradisi musyawarah ini menegaskan bahwa musyawarah sudah menjadi mengakar dalam kebudayaan masyarakat.
Musyawarah tidak hanya berarti sebuah kata mufakat atau kesepakatan bersama, namun lebih dari itu musyawarah sudah menjadi way of life dalam masyarakat khususnya dalam menyelesaikan permasalahan dengan berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat dan pada akhirnya menghasilkan keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Selain itu, mufakat di Minangkabau bukan asal mufakat, bukan menyatakan persetujuan dengan segala apa yang diputuskan, namun mufakat hendaknya berdasarkan pada alur dan patut, sesuai dengan pepatah adat:

“Panghulu barajo ka mufakaik”
(panghulu beraja ke mufakat)
“Mufakaik barajo k alua jo patuik”
(mufakat beraja ke alur dan patut) (Navis, 1984: 77).

Medan nan Bapaneh yang ada tidak serta merta dibangun tanpa ada hal yang mendorongnya. Pendirian Medan nan Bapaneh berkaitan dengan status wilayah. Medan nan Bapaneh didirikan pada wilayah yang sudah memiliki status sebagai nagari. Pada awalnya di tiap nagari memiliki satu Balai atau Medan nan Bapaneh sebagai tempat rapat/pertemuan. Karena pada dasarnya keberadaan sebuah balai (Medan nan Bapaneh di Minangkabau menjadi persyaratan wajib yang dimiliki jika sebuah daerah menjadi nagari..
Supayang yang telah menjadi satu nagari, pada hakikatnya memiliki 1 Medan nan Bapaneh saja, namun lapangan menunjukkan data yang berbeda. Nagari Supayang dengan jarak yang tidak terlalu jauh memiliki 3 situs kursi batu yang masing-masing memiliki pola susunan yang berbeda-beda. Ketiga situs kursi batu yang berada dalam nagari yang sama sangat dimungkinkan, merupakan kursi batu batu milik suku yang ada di wilayah tersebut. Karena pada dasaranya Medan nan Bapaneh merupakan tempat berkumpulnya pemuka adat atau tempat duduk para penghulu dalam melaksanakan musyawarah ataupun sidang kaum atau suku.
Kursi batu jika ditelaah lebih dalam, sangat dominan tersebar di wilayah Luhak. Sistem demokrasi atau musyawarah dahulunya hanya terjadi di wilayah luhak. Luhak menjadi inti dari sistem demokrasi di Minangkabau. Kursi batu atau Medan nan Bapaneh yang ada dahulunya dijadikan tempat duduk pemuka adat (panghulu) saat pertemuan adat dan upacara adat. Keberadaan pemuka adat di uhak menjadi penting karena pada dasarnya penghulu adalah perwakilan dari masing-masing suku yang menjadi perantara atau penyambung lidah dari masyarakat dalam suku atau kaumnya. Dalam tatanan sistem pemerintahan dulunya di Minangkabauu, terdapat pembagian kekuasaan antara wilayah luhak dan rantau, seperti yang tertuang dalam pepatah adat:

“luhak berpenghulu, rantau barajo”
darat berpenghulu, rantau beraja. (Navis, 1984: 55).

Pepatah adat di atas memiliki arti bahwa pemerintahan tertinggi di wilayah luhak berada di tangan seorang penghulu, sedangkan di wilayah rantau dikendalikan oleh raja yang berpusat di wilayah Pagaruyung. Sehingga, dengan ini kita dapat menarik kembali bahwa tradisi dari pendirian kursi batu hanya ada di wilayah luhak, dikarenakan dalam wilayah luhak yang berkuasa adalah para panghulu yang mewakili suku atau kaumnya masing-masing.
Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat, dapat diketahui bahwa kursi-kursi batu yang ada di Medan Nan Bapaneh tersebut melambangkan jumlah tokoh/kepala suku yang hadir di lokasi tersebut di masa lalu. Bila di Medan Nan Bapaneh tersebut terdapat 15 kursi batu, itu melambangkan bahwa jumlah tokoh atau kepala adat yang hadir di lokasi tersebut berjumlah 15 orang.
Dalam pelaksaan musyawarah, tempat duduk masing-masing pemuka adat tidak hanya didasarkan pada siapa yang datang terlebih dahulu, namun adat telah mengatur terkait dengan tempat duduk masing-masing pemuka adat. Data yang penulis dapatkan, penataan tempat duduk pemuka adat tersebut didasarkan pada suku yang pertama mendiami wilayah tersebut. Bagi suku yang pertama mendiami wilayah tersebut, akan menempati kursi batu dengan ukuran yang lebih besar yang lainnya, dan juga arahnya barat atau timur. Pada situs Batu Tagak kita dapat melihat bahwa, ada 1 kursi batu yang agak mencolok dari sisi ukuran sandarannya yang lebih besar daripada sandaran lainnya. Sandaran yang berukuran besar di Situs Batu Tagak, Supayang ini sangat dimungkinkan berkaitan dengan dengan tempat duduk suku awal yang bermukim yang sekaligus menjadi Datuak Pucuak.
Sistem kelarasan yang ada di Minangkabau yakni Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago, tidak hanya berdampak pada sistem sosial saja, namun juga berdampak pada benda budaya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Dalam Kelarasan Koto Piliang yang aristokrasi dan mengenal hierarki, sangat dimungkinkan terlefleksi dalam pendirian kursi batu. Indikasi hierarki ini dapat dilihat dari ukuran kursi batu, yang mana satu diantara kursi batu lainya memiliki ukuran yang lebih besar dari pada yang lain. Batu yang besar tersebut dalam Kelarasan Koto Piliang menjadi tempat duduk panghulu pucuak dalam suatu musyawarah dan upacara adat. Sedangkan, pada sistem Kelarasan Bodi Caniago yang tidak mengenal hierarki, menganggap semua penghulu (datuak) memiliki posisinya yang sama serta tidak mengenal panghulu pucuak (penghulu pucuk) tergambarkan pula pada kursi batunya yang semua sama baik dari bahan, ukuran. Selain itu, dari segi penempatanya kursi batu dalam Kelarasan Bodi Caniago sama dan tidak ada kursi batu khusus yang ditempatkan dengan posisi yang khusus pula seperti dalam sistem Kelarasan Koto Piliang yang memberikan penempatan khusus terhadap kursi batu utama untuk penghulu pucuk.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa demokrasi atau budaya musyawarah yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau diperkirakan telah berlangsung lama, bahkan mungkin sebelum Islam masuk dan berkembang di Minangkabau. Tinggalan dari bukti tradisi musyawarah tersebut dapat dilihat dari tinggalan kursi batu (Medan nan Bapaneh) yang dapat ditemukan di perkampungan-perkampungan tua.

Daftar Pustaka:
A Navis. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta:Grafiti Pers.
Arda, Fitra. 2003. Pola Persebaran Situs-situs Makam Kuno masa Islam abad XVII-XIX Luhak Tanah Data, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, dalam Thesis Magister Arkeologi. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Crystyawati Eny, Susilowati, Nenggih, 2010. Jejak Budaya Musyawarah, Bentuk Demokrasi Masyarakat Minangkabau, dalam BAS, No. 26. Medan: Balai Arkeologi Medan.
Heiene Geldern, Robert von. 1945. “Prehistoric Research in Netherlands Indies. dalam Peter Honig dan Frans Verdoon (ed) Science and Scientist in The Netherlands Indies.hlm, 148-152. New York City: Board for the Netherlands Indies, Surinam and Curacao.
Herwandi. 2010. Kursi Batu, Balai Batu Sandaran dan Balai Adat, Menelusuri Akar Demokrasi Minangkabau dari Sudut Etnoarkeologis, dalam Makalah Seminar Internasional Hubungan Indonesia-Malaysia 1-3 November 2010. Padang : Fakultas Sastra Universitas Andalas.
Koestoro, L.P, Wiradnyana, K. 2007. Tradisi Megalitik di Pulau Nias, dalam Seri Warisan Sumatera Bagian Utara. Medan: Balai Arkeologi Medan.
Miksic, J.N. 2004. From Megaliths to Tombstone: The Transition From Prehistory to The Early Islamic Period in Highland West Sumatera, Indonesia and the Malay World Vol. 32 No.93. Carfax Publishing.
Poesponegoro, M.D, Notosusanto.N, 2008. Sejarah Nasional Indonesia I. Jakarta: Balai Pustaka.
Sutaba, Made I. 2001. Tahta Batu Prasejarah di Bali: telaah tentang bentuk dan fungsi. Yogyakarta: Mahavira.
Yondri, Lutfi. 2011. Budaya Megalitik di Luhak Tanah Datar. Bandung: Balar Bandung. Belum diterbitkan