Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Sumatera Barat melakukan sinergi aksi dalam rangka persiapan pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses reorganisasi yang dilakukan di internal Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kegiatan ini diikuti oleh 77 pegawai dari BPCB Sumatera Barat dan 43 pegawai dari BPNB Sumatera Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPCB Sumatera Barat Drs. Teguh Hidayat M.Hum., Kepala BPNB Sumatera Barat Undri, S.S., M.Si., Kepala Subbagian Tata Usaha BPCB Sumatera Barat Sri Sugiharta S.S., M.PA., dan Kepala Subbagian Tata Usaha BPNB Sumatera Barat Titit Lestari, S.Si., M.P. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari kantor pusat, yakni Pamong Budaya Ahli Madya Kosasih Bismantara, S.H., dan Analis Kepegawaian Ahli Muda Drs. Suharto.

Sinergi ini penting dilakukan mengingat pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan yang terbit pada 14 Juli 2022. Berdasarkan beleid ini, aktivitas pelestarian kebudayaan tidak lagi menjadi tanggung jawab dari BPCB dan BPNB. Sebagian besar tugas-tugas yang selama ini diemban oleh BPCB dan BPNB akan dilebur dalam Balai Pelestarian Kebudayaan, khususnya terkait pemajuan dan pelindungan kebudayaan.

Pada wilayah Sumatera Barat, upaya pemajuan dan pelindungan kebudayaan akan berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III. Warisan budaya benda (tangible) seperti cagar budaya, dan warisan budaya tak benda (intangible) seperti tradisi lisan dan permainan rakyat, merupakan cakupan kinerja dari Balai Pelestarian Kebudayaan.

Guna menyatukan pemahaman terkait organisasi, pada Senin (3/10/2022) di Hotel Santika Padang, para pegawai dari BPCB dan BPNB Sumatera Barat mengikuti sosialisasi tentang struktur organisasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Sosialisasi diberikan oleh Kosasih Bismantara, S.H., yang memberikan pemahaman tentang struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari dari Balai Pelestarian Kebudayaan.

Menurut Kosasih Bismantara, S.H., Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki tugas untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan seperti adat istiadat, teknologi tradisional, hingga olahraga tradisional. Balai Pelestarian Kebudayaan juga memiliki fungsi untuk melakukan pelindungan, pendataan, hingga dokumentasi objek cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.

Mengingat luasnya bidang kerja Balai Pelestarian Kebudayaan yang mencakup warisan budaya benda dan tak benda, maka dibutuhkan keahlian pada bidang cagar budaya dan nilai budaya. Oleh sebab itu, organisasi ini membutuhkan pegawai dari BPCB dan BPNB untuk menopang bidang tanggung jawab pelestarian kebudayaan di Sumatera Barat.

Terkait bidang keahlian cagar budaya dan nilai budaya, Kosasih Bismantara, S.H juga turut menjelaskan tentang teknis jabatan fungsional pamong budaya. Posisi ini dibutuhkan untuk memperkuat Balai Pelestarian Kebudayaan dalam melaksanakan aktivitas pelestarian kebudayaan.

Selain tata organisasi, para pegawai dari BPCB dan BPNB Sumatera Barat juga menerima penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sosialisasi peraturan ini disampaikan oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda Drs. Suharto.

Dalam penjelasannya, Drs. Suharto menyampaikan aspek disiplin PNS secara terperinci seperti jenis pelanggaran, proses pemberian hukuman, hingga hukuman yang diberikan. Menurut Drs. Suharto, disiplin PNS merupakan aspek yang membutuhkan suatu ketegasan dan sinergi pada tahap implementasi peraturan dari hulu hingga hilir dalam struktur kepegawaian.

Disiplin pegawai juga menjadi aspek utama yang perlu dipahami oleh pegawai dalam proses pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan. Pasalnya, disiplin pegawai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tata kelola pelestarian kebudayaan yang berkualitas.

Peluang dan tantangan

Selain pemahaman tentang bentuk organisasi dan peraturan disiplin, peralihan dari BPCB dan BPNB menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan juga perlu dipahami secara bersama oleh para pegawai sebagai suatu proses perbaikan menuju upaya pelestarian kebudayaan yang lebih optimal. Menurut Kepala BPCB Sumatera Barat Drs. Teguh Hidayat M.Hum, reorganisasi yang saat ini tengah berlangsung merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan sinergisitas dalam upaya pelestarian kebudayaan, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

“Sekarang tibalah saatnya kita memasuki periode baru terkait organisasi yang sudah digulirkan sejak lama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dari yang tadinya kita beda ibu satu ayah, kini kita sudah berada dalam satu rumah yang sama, yakni Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III,” kata Drs. Teguh Hidayat M.Hum.

Proses reorganisasi ini melahirkan tantangan sekaligus peluang dalam internal BPCB dan BPNB Sumatera Barat. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tata kelola sumber daya manusia dalam wilayah kerja. Hal ini menjadi pekerjaan rumah mengingat kebutuhan setiap daerah otonom di wilayah kerja berbeda berdasarkan klasifikasi sumber daya manusia yang tersedia. Meski demikian, tantangan ini akan diselesaikan secara bertahap agar upaya pelestarian kebudayaan di setiap daerah dapat berjalan dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

Selain tantangan, Drs. Teguh Hidayat M.Hum., menyebut bahwa pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan juga melahirkan banyak peluang. Salah satu peluang yang muncul adalah konsentrasi kegiatan yang dapat dilakukan di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya, BPCB Sumatera Barat mengemban tanggung jawab pada wilayah kerja Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sementara BPNB Sumatera Barat meliputi wilayah kerja Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Namun, dalam organisasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III, wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab hanya terfokus pada daerah Sumatera Barat.

Mengerucutnya wilayah kerja menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai untuk fokus pada upaya pelestarian kebudayaan benda dan tak benda pada satu wilayah. Kegiatan yang dilakukan dapat semakin fokus sehingga diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat terkait upaya pelestarian kebudayaan.

Sementara Kepala BPNB Sumatera Barat Undri, S.S., M.Si., menambahkan, tantangan dan peluang yang hadir dalam proses pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan perlu disikapi oleh para pegawai dengan berpegang teguh pada tiga nilai dasar, yakni integritas, melayani dengan sepenuh hati, serta profesionalitas. Ketiga aspek ini merupakan fondasi untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan di Indonesia, khususnya wilayah Sumatera Barat.  

Terkait ragam tantangan yang dihadapi, Undri, S.S., M.Si., mengimbau agar hal ini disikapi secara positif bagi setiap pegawai. Pasalnya, reorganisasi adalah hal yang bermanfaat untuk membentuk organisasi yang ulet dan lincah demi mewujudkan pelayanan pada bidang kebudayaan yang lebih baik di tengah banyaknya kebudayaan yang perlu dilestarikan.

“Tugas kita sebagai lembaga di bidang kebudayaan akan semakin berat karena ada dua bidang yang kita lakukan, yakni tangible dan intangible. Inilah ujung tombak dari kebudayaan di Sumatera Barat,” kata Undri, S.S., M.Si.

Dalam proses transisi, pegawai diharapkan dapat terus bekerja secara maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saat Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III resmi terbentuk, diharapkan para pegawai kian solid dalam menjaga marwah kebudayaan di Sumatera Barat.

Kolaborasi

Guna mewujudkan soliditas jelang peresmian pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan, para pegawai dari BPCB dan BPNB juga mengikuti kegiatan bertajuk “capacity building”. Kegiatan diadakan pada Selasa (4/10/2022) di Marawa Beach Club, Kota Padang.

Kegiatan ini mengusung tema “integrasi BPCB dan BPNB Sumatera Barat memperkuat layanan kebudayaan”. Melalui beragam permainan yang menuntut kekompakan, diharapkan para pegawai dapat saling mengenal sehingga dapat memupuk soliditas sebelum Balai Pelestarian Kebudayaan beroperasi.

Soliditas sangat dibutuhkan sebagai modal sosial untuk melakukan aktivitas pelestarian kebudayaan. Setelah melalui rangkaian kegiatan selama dua hari, konsep integrasi yang diusung diharapkan dapat menjadi pegangan bagi setiap pegawai dalam upaya peningkatan layanan kebudayaan kepada masyarakat.(ak)