Kita tidak dapat menafikan bahwa di negara berkembang seperti Indonesia, buruknya birokrasi tetap menjadi masalah terbesar. Birokrasi selalu dikaitkan dengan prosedur kerja yang berbelit-belit dan lamban. Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental, hierarkhis dan impersonal telah memberikan dampak antara lain mematikan inisiatif masyarakat dan kualitas pelayanan masyarakat yang tidak efisien. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan umum di instansi pemerintah selama ini lamban, ruwet, tidak efisien. Persoalan tersebut sampai sekarang ini masih menjadi persoalan utama dalam masalah birokrasi di negara kita.

Seiring dengan proses reformasi yang terjadi di negara kita, tuntutan masyarakat terhadap birokrasi juga menguat. Birokrasi dituntut untuk menjadi publik servant. Artinya tugas birokrasi adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya masyarakat yang melayani birokrat. Masyarakat menuntut untuk diterapkannya manajemen yang baik dan transparan. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus meningkatkan kinerja dalam fungsi pelayanan publik agar lebih efektif, efisien dan transparan demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance). Strategi yang dilakukan untuk mengatasi beberapa persoalan birokrasi tersebut adalah melalui reformasi.

Reformasi birokrasi adalah upaya untuk mengatasi berbagai masalah internal birokrasi seperti tumpang tindih tugas dan kesemrawutan fungsi organisasi di berbagai tingkatan, persoalan etos dan budaya kerja, belum adanya standar pelayanan publik, penggunaan anggaran yang belum berorientasi pada hasil dan standar kinerja, monitoring serta evaluasi masih sering terjadi. Reformasi birokrasi berupaya untuk mengurangi masalah tersebut dengan perubahan, penyegaran dan pembaharuan guna memenuhi pelayanan publik yang dapat mengimbangi dinamika dan kebutuhan masyarakat. Kesemua hal tersebut haruslah menjadi perhatian utama bila birokrasi kita menjadi lebih baik kedepannya. Untuk hal tersebut perlu langkah dan strategi sehingga birokrasi menjadi lebih baik.

Tulisan berikut ini akan menguraikan lebih jauh reformasi birokrasi pelestarian cagar budaya dan permuseuman. Sebuah organisasi yang tugas dan fungsinya dibawah  Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tulisan ini dimulai dari perihal tugas dan fungsi dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, dan perihal reformasi birokrasi pelestarian cagar budaya dan permuseuman itu sendiri. Sehingga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan gambaran kedepannya langkah dan strategi yang harus dilakukan guna reformasi..

Selengkapnya Download Artikel >>>>DI SINI<<<<