Cagar Budaya merupakan sebuah bukti akan hadirnya peradaban di masa lalu yang harus di lestarikan. Adanya peristiwa di masa lalu tak jarang meninggalkan jejak-jejaknya. Banyak objek yang di uga berasal dari suatu peristiwa sejarah di masa lampau yang ditemukan oleh masyarakat. Penemuan ini terjadi secara tidak sengaja maupun secara sengaja dengan cara pencarian. Benda Cagar Budaya memanglah memiliki nilai penting yang tak terhingga harganya, sehingga menarik banyak minat masyarakat untuk memiliki, mengelola dan mengembangkannya.

Menyikapi hal tersebut tentunya masyarakat haruslah bijak, perlu adanya kerjasama baik dari penemu dengan instansi berwenang terhadap objek diduga cagar budaya tersebut. Adanya kerjasama ini tak lain adalah mengutamakan keselamatan dari objek tersebut dan agar nilai yang dikandungnya tidak berkurang. ”setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”, demikian yang disampaikan dalam Pasal 23, Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Hal lain yang sering menjadi kendala dalam menyikapi dugaan cagar budaya adalah adanya
kecemasan dari si “penemu” untuk melaporkannya kepada instansi berwenang. Banyak
spekulasi muncul tentang status kepemilikan, pengelolaan, ataupun penghargaan terhadap
penemuan dugaan cagar budaya ini nantinya. Sebetulnya dalam kasus ini telah dijelaskan
juga bahwa tahapan utama jika laporan telah diterima oleh instansi berwenang, maka
selanjutnya dilakukan pengkajian terhadap nilai objek yang diduga cagar budaya tersebut,
dan tidak langsung merubah status kepemilikan menjadi milik negara atau pemerintah.
Pengkajian ini nantinya yang akan memunculkan besaran nilai penting objek, termasuk
keaslian dan besaran kompensasi bagi penemu yang bisa diberikan jika memang perlu
dimiliki oleh negara. Realisasi dari hasil pengkajian ini hanya dapat dilaksanakan jika
memang benda tersebut benar merupakan cagar budaya dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan atau Menteri.

Besarnya nilai yang dimiliki oleh cagar budaya juga menimbulkan adanya keinginan untuk
melakukan pencarian cagar budaya. Akan tetapi untuk melakukan hal tersebut membutuhkan keahlian dan pemahaman dibidang cagar budaya. Keutuhan benda bukan menjadi satu-satunya hal yang diutamakan, banyak faktor lain yang harus dipahami dalam melakukan penelusuran terhadap cagar budaya. Sejatinya pencarian cagar budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan cara penggalian, penyelaman dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air. Pencarian yang dimaksud disini adalah dengan cara penelitian dan dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, pemerintahlah yang berkewajiban untuk melakukan pencarian objek diduga cagar budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat sebagai instansi berwenang yang secara langsung bertugas melakukan pelestarian cagar budaya di wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau juga memiliki andil besar dalam melakukan proses penemuan dan pencarian diduga cagar budaya. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan survei, pendataan, inventarisasi, pendaftaran hingga mendukung pemerintah untuk melakuaan penetapan cagar budaya potensial di daerah. BPCB Sumatera Barat, bekerjasama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin terkait dugaan cagar budaya.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa baik masyarakat maupun pemerintah
perlu bekerjasama terkait penemuan dan pencarian dugaan cagar budaya. Masyarakat dalam hal ini sebagai ujung terdekat dengan keberadaan dugaan cagar budaya, akan tetapi tentunya harus memiliki legalitas yang dapat dikeluarkan oleh instansi berwenang atau pemerintah. Selain itu, dengan adanya kerjasama dan saling mendukung ini akan memberikan efek positif terhadap kelestarian nilai-nilai dan keutuhan fisik yang dikandung oleh benda yang diduga sebagai cagar budaya itu sendiri.