Jalur pengangkutan batu bara dari Sawahlunto dengan melewati 7 kabupaten dan kota Mulai dari Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang sebagai Warisan Dunia.

Pada sidang Komite 43 tahun 2019 di Baku, Azerbaijan pada tanggal 6 Juli 2019 Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia dengam 12 pihak pengusul yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Perhubungan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, kota padang panjang, kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, PT. Bukit Asam, PT. Kereta Api Indonesia.

Pengusulan ini sudah dirintis sejak kota Sawahlunto tidak lagi aktif menjadi tambang batu bara. Kemudian ditetapkan sebagai tentatif list tahun 2015.

Nonton Bersama Penetapan Kota Sawahlunto sebagai warisan dunia di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto dalam kegiatan Pendukung Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto tanggal 6 Juli 2019

Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto terbagi menjadi tiga zona. Pertama Zona A Kota Tambang Sawahlunto, Zona B Fasilitas dan infrastruktur Perkeretaapian dan Zona C Fasilitas penyimpanan Batubara di Emmahave. Komponen bagian situs yang ditetapkan sebanyak 12 komponen, 49 Objek dengan area 268, 15 Hektar.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat mengucapkan selamat dengan ditetapkannya Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto menjadi Warisan Dunia.