Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Drs. Fitra Arda, M.Hum, hari ini, Selasa (26/7/2022) mengunjungi kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat setelah sebelumnya menghadiri Festival Matrilineal 2022 di Kabupaten Sijunjung.

            Dalam kunjungan ini, Drs. Fitra Arda, M.Hum mengingatkan pentingnya peran objek warisan budaya masa lampau, khususnya cagar budaya, untuk merangsang geliat ekosistem kebudayaan pada masa kini.  Cagar budaya dapat dimanfaatkan sebagai jembatan penghubung agar masyarakat dapat memahami kebudayaan di masa lampau, sekaligus merawat ekspresi kebudayaan di masa kini.

            Guna memanfaatkan cagar budaya di ruang publik, terdapat beberapa strategi yang dapat dilalui. Salah satunya adalah diseminasi informasi. Sebagai sebuah benda mati, pemanfaatan cagar budaya perlu diiringi oleh narasi yang menghidupi. Nilai luhur, akal budi, dan ragam warisan kebudayaan yang melekat pada suatu objek cagar budaya perlu disajikan secara apik agar lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat.

            Selain diseminasi informasi, pemanfaatan ruang publik di sekitar objek cagar budaya juga menjadi kunci penting untuk mendekatkan masyarakat dengan warisan budaya. Jika ruang publik tersedia, objek warisan budaya terawat, narasi publikasi tertata rapi, maka hal ini dapat menjadi magnet yang dapat mengundang masyarakat untuk hadir di suatu objek cagar budaya. Ruang publik yang tersedia di sekitar objek cagar budaya pun dapat dimanfaatkan sebagai sarana ekspresi seni dan budaya seiring semakin ramainya masyarakat yang berkumpul. Inilah magnet yang dapat dimanfaatkan untuk merawat ekosistem suatu kebudayaan, baik itu secara fisik maupun nonfisik.

Reorganisasi

Guna memperkuat pemanfaatan warisan budaya dan melaksanakan sejumlah strategi yang ditetapkan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan langkah strategis dengan merombak tata organisasi. Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, perombakan tengah dilakukan, salah satunya adalah dengan menggabungkan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya di bawah payung Balai Pelestarian Kebudayaan.

Ruang lingkup wilayah kerja Balai Pelestarian Kebudayaan juga dipersempit untuk mengatasi persoalan ketimpangan rentang kendali dan rentang koordinasi. Sebagai contoh, BPCB Sumbar yang awalnya memiliki tiga wilayah kerja di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, dipersempit menjadi satu wilayah kerja di Sumatera Barat agar fokus melakukan pelindungan cagar budaya pada satu provinsi.

Drs. Fitra Arda, M.Hum, mengatakan, reorganisasi ini dilakukan demi fokus pada pemajuan kebudayaan yang bertitik tolak pada upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

            Melalui reorganisasi, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan diharapkan dapat bergerak taktis untuk melindungi maupun memanfaatkan suatu warisan budaya. Bahu-membahu antara BPCB dan BPNB dalam satu wadah yang sama dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk merawat warisan budaya fisik dan nonfisik pada setiap wilayah.

Diseminasi Informasi

            Usai memberikan pengarahan, Drs. Fitra Arda, M.Hum, menengok sajian fisik dan audio-visual di ruang Pusat Informasi BPCB Sumbar. Turut mendampingi Kepala BPCB Sumatera Barat Drs. Teguh Hidayat M.Hum, Kepala Subbagian Tata Usaha BPCB Sumbar Sri Sugiharta S.S., M.PA, dan Kepala Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi Ahmad Kusasi, S.S., M. Hum.

            Dalam ruangan ini, Drs. Fitra Arda, M.Hum, menikmati sejumlah sajian objek cagar budaya seperti Archa Garudheya dan porselen Figur Gajah. Selain itu, sajian informasi 3 dimensi pada ruang display interaktif dan film bertema cagar budaya pada ruang audio-visual juga turut disajikan.

Menurut Drs. Fitra Arda, M.Hum, diseminasi informasi telah diterapkan dengan baik di BPCB Sumbar dengan adanya ruang Pusat Informasi berbasis teknologi. Pada ruangan ini, masyarakat dapat menyaksikan sajian objek cagar budaya secara fisik maupun audio-visual. Pengembangan perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin mudah menikmati sajian benda peninggalan bersejarah.

Jika pemanfaatan warisan budaya dilakukan secara optimal, khususnya melalui diseminasi informasi, maka kebudayaan di setiap daerah dapat memiliki ruang yang mumpuni untuk berkembang. Hal ini adalah modal penting untuk mencapai pemajuan kebudayaan berbasis warisan budaya.