Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Beleid ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

            Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Kamis (29/9/2022) di ruang rapat BPCB Sumatera Barat. Turut hadir sebagai narasumber Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sekaligus Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Drs. Marsis Sutopo, M.Si. Selain itu, turut pula mendampingi Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat Dr. Sri Setiawati, serta mantan Kasubdit Permuseuman Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dra. Sri Patmiarsi Retnaningtyas, M.Hum.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala BPCB Sumatera Barat Drs. Teguh Hidayat M.Hum, Kepala Subbagian Tata Usaha BPCB Sumatera Barat Sri Sugiharta S.S., M.PA, dan Kepala Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi Ahmad Kusasi, S.S., M. Hum. Kegiatan sosialisasi diikuti pula oleh pegawai BPCB Sumatera Barat dan sejumlah anggota IAAI yang hadir secara daring.

            Lahirnya peraturan turunan dari UU Cagar Budaya ini merupakan modal untuk memperkuat upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia. Peraturan ini juga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pelestarian cagar budaya sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

            Menurut Drs. Marsis Sutopo, M.Si, sebelum menggali lebih dalam tentang peraturan turunan dari UU Cagar Budaya, setiap sumber daya yang bergerak pada bidang cagar budaya harus terlebih dahulu memahami UU Cagar Budaya sebagai landasan fundamental dalam pengelolaan warisan budaya di Indonesia.

Salah satu pasal penting yang perlu dipahami bersama adalah terkait tujuan pelestarian cagar budaya. Dalam UU Cagar Budaya, terdapat lima tujuan dari pelestarian cagar budaya, yakni melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memperkuat kepribadian bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Kelima tujuan ini harus dipahami secara fasih oleh para pegiat dan pelestari cagar budaya, khususnya terkait dampak pelestarian cagar budaya bagi kesejahteraan masyarakat.

            “Ini juga harus kita pikirkan. Bukan hanya lestari cagar budayanya, tetapi harus seimbang antara lestari cagar budaya dan sejahtera rakyatnya. Terutama masyarakat yang ada di sekitar cagar budaya,” ujar Drs. Marsis Sutopo, M.Si.

Menurut Drs. Marsis Sutopo, M.Si, kegiatan pelestarian tidak hanya mencakup aktivitas pelindungan, melainkan juga pengembangan dan pemanfaatan. Oleh sebab itu, kesejahteraan masyarakat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam bingkai kegiatan pelestarian cagar budaya.

             Setelah memahami maksud dan tujuan dari pelestarian cagar budaya berdasarkan UU Cagar Budaya, para pelestari juga perlu mendalami aturan teknis tentang pelestarian cagar budaya sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini perlu dipahami secara bersama, termasuk oleh pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah juga turut berperan terkait proses pelestarian seperti pendaftaran objek yang diduga cagar budaya (ODCB), pembentukan tim ahli cagar budaya, hingga pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi pihak yang telah melakukan pelindungan cagar budaya.

            Selain peran serta pemerintah daerah, Drs. Marsis Sutopo, M.Si, juga mengingatkan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. Sinergi ini juga tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pengawasan kegiatan pelestarian cagar budaya. Bahkan, pihak swasta juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan cagar budaya melalui suatu badan pengelola.

Peraturan teknis

            Meski telah memiliki aturan turunan berupa peraturan pemerintah, pelestarian cagar budaya masih membutuhkan banyak peraturan teknis. Menurut Drs. Marsis Sutopo, M.Si, peraturan teknis ini akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan menteri.

            Secara garis besar, terdapat 22 ketentuan yang membutuhkan regulasi lebih lanjut dalam bingkai peraturan menteri. Beberapa aturan di antaranya adalah terkait penemuan ODCB, sistem zonasi, pemeliharaan cagar budaya, perizinan dan pelaksanaan adaptasi, hingga kriteria cagar budaya yang mendapatkan dukungan dana. Saat ini, meskipun belum memiliki peraturan teknis secara lebih rinci, kegiatan pelestarian diharapkan tetap dapat berjalan sembari menunggu terbitnya peraturan teknis yang lebih rinci.

“Sekalipun belum ada peraturan menteri, kita tetap jalan, terutama yang kaitannya dengan masalah penetapan cagar budaya yang ada di daerah,” kata Drs. Marsis Sutopo, M.Si,

            Penetapan cagar budaya oleh kepala daerah memang menjadi amanat dari UU Cagar Budaya. Aturan ini diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 terkait penetapan ODCB menjadi CB. Melalui peraturan ini, suatu objek peninggalan bersejarah harus melalui proses kajian oleh tim ahli sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya.

            Sembari menunggu peraturan teknis lainnya terbit, para pelestari cagar budaya perlu memahami maksud dan tujuan dari peraturan terkait yang telah terbit tentang cagar budaya. Melalui pemahaman dan penerapan terhadap peraturan ini, diharapkan pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Melalui kerja sama, objek cagar budaya dapat dikelola secara optimal hingga dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi pendidikan maupun kesejahteraan.

Tinjau Pusat Informasi

            Selain memberikan penjelasan terkait peraturan turunan dari UU Cagar Budaya, Drs. Marsis Sutopo, M.Si. juga melakukan pengukuhan terhadap Pengurus Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah Sumatera Bagian Tengah periode 2021-2024. Kepala BPCB Sumatera Barat Drs. Teguh Hidayat M.Hum., ditetapkan sebagai Ketua IAAI Komda Sumbagteng. Sementara Pamong Budaya Ahli Muda di BPCB Sumatera Barat, Azwar Sutihat S.S., diamanahi sebagai sekretaris I.

            Usai melakukan pengukuhan dan memberikan pengarahan, Drs. Marsis Sutopo, M.Si. berkunjung ke ruangan Pusat Informasi BPCB Sumatera Barat. Mantan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar ini menikmati suguhan pameran objek cagar budaya secara fisik maupun virtual. Beberapa objek cagar budaya yang disajikan secara virtual di antaranya adalah Prasasti Saruaso I dan Prasasti Saruaso II. Objek ini dinikmati dalam sajian tiga dimensi, foto, maupun video pendek.

            Dalam ruangan audio visual, sajian film tentang cagar budaya di Siak juga turut disuguhkan. Film yang bercerita tentang cagar budaya di Kabupaten Siak, Riau, ini ditampilkan secara jenaka untuk memberikan kesan berbeda bagi penikmat cagar budaya.

            Dalam kunjungan ini, Drs. Marsis Sutopo, M.Si. terkesan dengan sajian pameran cagar budaya berbalut teknologi yang ditampilkan oleh BPCB Sumatera Barat. Dalam pengembangannya, diharapkan akan semakin banyak objek cagar budaya yang dapat ditampilkan secara visual agar dapat menarik minat generasi muda untuk mempelajari objek cagar budaya.