HOTEL JW MARRIOTT MEDAN, 9 – 11 APRIL 2018

Pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang memuat KONDISI FAKTUAL dan PERMASALAHAN yang dihadapi daerah, dalam UPAYA PEMAJUAN KEBUDAYAAN beserta USULAN PENYELESAIANNYA. Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan setiap kab/kota/provinsi untuk menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah dari tingkat kab/kota/provinsi untuk kemudian ditetapkan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia dalam Bentuk Strategi Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan mengarahkan untuk membentuk 20 klaster yang bertugas melaksanakan pembinaan dalam bentuk lokakarya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dalam menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah yang selanjutnya akan dibentuk TIM PPKD (Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi untuk Klaster 2 wilayah Sumatera Utara, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat ditunjuk selaku koordinator Klaster, Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara selaku wakil koordinator 1, dan Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara selaku wakil koordinator 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 9 s.d 11 April 2018 di Hotel JW Marriott Medan dilaksanakanlah Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penyusun PPKD Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli. Untuk itu dalam kegiatan ini kami mengundang Gubernur Sumatera Utara atau yang mewakili, 33 Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, 34 Kepala Dinas yang membidangi Kebudayaan se Propinsi Sumatera Utara,  dan 20 budayawan di Wilayah Sumatera Utara. Acara ini dibuka oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Bapak Nono Adya Supriyatno). Dalam paparan dan arahannya, beliau menyampaikan bahwa Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota merupakan amanah dari Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota diharapkan lahir mulai dari pokok pikiran kebudayaan kabupaten/kota selanjutnya dapat dikonsolidasikan dengan pokok pikiran kebudayaan provinsi dan dapat dibawa pada kongres kebudayaan pada Bulan November sehingga nantinya dapat disusun rencana induk pembangunan kebudayaan. Dan Rencana induk pembangunan kebudayaan ini akan menjadi referensi dalam penyusunan RPJM.

Sambutan dari Direktur Kepercayaan Terhadap TYME dan Tradisi (Bpk. Nono Adya Supriyatno)

Laporan Ketua Penyelenggara oleh Kepala BPCB Sumbar (Bpk. Nurmatias)

Penampilan Tari Persembahan pada Acara Pembukaan Lokakarya PPKD Sumut

Penampilan Tari pada Acara Pembukaan Lokakarya PPKD Sumut

Dalam kegiatan ini hadir selaku narasumber Ibu Maya Restusari, SP, MM (dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Ibu Erni Friska Simajuntak (dari Subdit Sosial Budaya, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri), Bapak Alexander S Purnawan (Tim Substansi Ditjen Kebudayaan) dan Bapak Indra Eka (Koordinator Klaster Aplikasi Ditjen Kebudayaan), dan Ibu Hidayati (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara). Narasumber tersebut memberikan materi terkait dengan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Implementasinya; Pelaksanaan Urusan Budaya dalam Koordinator UU 23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dukungan APBD dalam Penyusunan Pokok Pikiran Daerah, Petunjuk Teknis Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, dan Pengenalan Sistem Aplikasi Pokok Pikiran Kebudayaan (APiK). Dalam kegiatan ini juga dibagikan Borang (daftar isian) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang meliputi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu : tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional,seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional ditambah juga cagar budaya.

Apabila tidak dilakukan penyusunan PPKD maka tidak ada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dan tidak bisa masuk ke RPJM, apabila tidak ada di RPJM maka tidak ada alokasi anggaran yang baik (DAU atau DAK untuk bidang kebudayaan). Penyusun PPKD Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli, dengan tahapan penyusunan sesuai diagram Tahapan Penyusunan PPKD Kabupaten/Kota. Dokumen PPKD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara ini diharapkan selesai pada Bulan Juli untuk selanjutnya dapat dibawa pada Pra Kongres II Penyusunan PPKD Provinsi.

Alhamdulilah kegiatan ini berjalan dengan baik berkat kerjasama antara Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat (selaku koordinator klaster), Balai Bahasa Sumatera Utara (selaku wakil koordinator klaster 1), dan Balai Arkeologi Sumatera Utara (selaku wakil koordinator klaster 2) dengan pemerintah provinsi/kota/kabupaten Sumatera Utara.

   
   

Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota Wilayah Sumut

Hotel JW Marriott, 9 sd 11 April 2018