IMG_5958Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya (INDB), Ditjen Kebudayaan, sejak Selasa lalu (9/12) menggelar Kajian Identifikasi Stakeholder dalam rangka Pengelolaan Warisan Budaya Kota Lama Sawahlunto, Sumatera Barat. Untuk menyukseskan kegiatan ini, Direktorat INDB membentuk Tim Kajian dengan menunjuk eksponen Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) BPCB Batusangkar sebagai Koordinator yang dibantu oleh eksponen dari Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Padang dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai Tim Kajian, pihak BPCB Batusangkar diwakili oleh Azwar Sutihat, Sri Sugiharta, Fauzan Amril, dan Neneng Kartiwi. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Sawahlunto diwakili oleh Rahmat Gino, Saprison, Ronald Mulya, Yuristya Mega, Dedi Yolson, dan Amitri Yulia. Adapun BPNP Padang diwakili oleh Undri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Anita Dikarina. Untuk tahap pertama, Tim akan melakukan pengumpulan data selama 12 hari kerja sampai tanggal 20 Desember 2014.

Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan stakeholder apa saja yang ada di Kota Sawahlunto yang berpotensi dan terkait dengan pengelolaan Kawasan Kota Lama Sawahlunto. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk melihat peran, fungsi dan kepentingan dari stakeholder-stakeholder yang ada tersebut terhadap keberadaan Kawasan Kota Lama Sawahlunto. Untuk memperdalam analisis, kajian ini akan mengelaborasi lebih jauh isu-isu dari stakeholder terkait dengan pengelolaan warisan budaya di Sawahlunto, seperti tentang kepemilikan lahan, ekonomi, lingkungan, budaya, agama dan seterusnya. Dalam kaitannya dengan hubungan antar stakeholder, kajian ini juga akan melihat bagaimana kekuatan-kekuatan stakeholder yang ada saling mempengaruhi dan mana saja stakeholder yang paling berpengaruh diantara stakeholder yang ada. [ss]