Peliput: Dafriansyah Putra (Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat)

Hilmar Farid di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Senin (24/4) kala memaparkan sejumlah isu terkait kebudayaan

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, Senin (24/4) mengunjungi Aula Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat (BCPB) dalam rangka Diskusi Budaya. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke Sumatera Barat, 23-24 April 2017.

Acara yang dimoderatori langsung oleh Kepala BPCB Sumatera Barat, Nurmatias ini, dihadiri juga Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tanah Datar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, sejumah pejabat terkait, karyawan BPCB Sumatera Barat dan masyarakat peminat Cagar Budaya.

Mengawali sambutannya, Hilmar Farid memaparkan angin segar perihal akan disahkan Rancangan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-undang yang segera dibahas pada sidang paripurna DPR RI pada penghujung April ini. Pada dasarnya, dengan lahirnya undang-undang ini diharapkan nantinya menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kebudayaan, termasuk di dalamnya penjagaan aset budaya bangsa serta masalah pengembangan dan penganggaran untuk kebudayaan, mulai dari APBN, APBD hingga masyarakat yang disebut dana perwalian. Harapan segera disahkannya undang-undang yang berasal dari rombakan RUU Kebudayaan ini pun serta merta akan menjadi penguat posisi kelembagaan.

Dalam bahasan lainnya, dengan tegas Hilmar menyatakan urgensi pembentukan Polisi Khusus (Polsus) Cagar Budaya terkait kasus-kasus yang terjadi belakangan terhadap sejumlah objek bersejarah.

“Serangan-serangan terhadap Cagar Budaya makin gencar. Di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan struktur bata kuno diambil, dinaiki truk. Di museum benda bersejarah dicuri. Setiap hari ada peninggalan sejarah kita yang dibawa ke luar negeri untuk dijual,” sesal pria kelahiran Bonn, Jerman Barat itu.

Menurutnya, pengawasan yang belum maksimal adalah salah satu pemicu sejumlah aktivitas yang terang-terangan akan menghilangkan nilai-nilai sejarah lantaran bukti fisik yang tidak lagi ada. Maka, dengan dibentuknya Polsus Cagar Budaya, seiring hadirnya payung hukum dalam pengamanan Cagar Budaya, serta tak luput dukungan pemerintah daerah untuk senantiasa berkoordinasi, dipastikan pengamanan Cagar Budaya akan mampu diterapkan secara optimal.

Dalam akhir paparannya, Hilmar menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan kebudayaan lebih menitikberat kepada masyarakat yang hidup dan pemilik sejati atas kebudayaan tersebut. Sedangkan pemerintah akan berperan lebih sebagai fasilitator. Harapan dan tumpuan segala permasalahan Cagar Budaya ada pada masyarakat. Sementara itu, dari sisi kepemerintahan ditekankannya, mesti ada peningkatan pelayanan. Adapun peningkatan pelayanan dinilai lebih efektif dan optimal dengan disertai peningkatan kapasitas kelembagaan terlebih dahulu.

Kehadiran Hilmar Farid di Kantor BPCB Sumatera Barat ini merupakan kali pertama ia mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian Cagar Budaya yang menaungi tiga provinsi sebagai wilayah kerja: Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau tersebut.