Kota Payakumbuh salah satu daerah yang memiliki objek Cagar Budaya dan/atau Objek yang Diduga Cagar Budaya cukup banyak. Dari daftar inventarisasi Cagar Budaya/Situs di BPCB Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 tercatat sebanyak 26 objek Cagar Budaya yang tersebar pada tiga (3) kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh Barat dan Payakumbuh Timur. Data Cagar Budaya Kota Payakumbuh diantaranya Makam Ninik nan Batigo, Kompleks Makam Abdullah dan Mas Wongso, MakamMohamad Thoha bin Arsyad, Masjid Gadang Koto nan Ampek, Rumah Gadang Tuanku Lareh Koto nan Ampek, StasiunKereta Api Payakumbuh, Rumah Gadang Kapten Tantawi, Rumah Gadang Datuk Paduko Rajo Lelo (Suku Piliang), Makam Jenderal Demmeni, SMP 1 Payakumbuh, Gerja Katolik LP Payakumbuh, Tugu Peringatan Van Hoof, Jembatan Ratapan Ibu, Surau Gadang Rao-Rao, Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad), Eks. Rumah Pejabat Belanda (Apotik Bhakti Medika Farma) , Eks. Kantor Walikota Payakumbuh, Toko Putra Jaya, Bioskop Raya, Kompleks Pertokoan Bofet Sianok, Kompleks Pertokoan Penang Elektronik, Toko HM (ANNO 1917), Rumah N 303 (Rumah Asisten Residen), Rumah Potong (Rumah Jagal), dan Kawasan Tradisional Rumah Gadang Balai Kaliki. Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga juga telah menghimpun dan mendokumentasikan Objek yang Diduga Cagar Budaya dan sebagian besar telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tahun 2020.

Guna menjaga dan supaya terlindungi seluruh Objek Diduga Cagar Budaya dan Cagar Budaya di Kota Payakumbuh perlu adanya diskusi dengan berbagai pihak/pemangku kepentingan dalam hal Pemajuan Kebudayan dan Pelestarian Cagar Budaya untuk dapat bersama-sama memahami arti penting dan menfaat dari Cagar Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya baik dimasa sekarang dan masa mendatang. Kemudian, menindaklanjuti dari Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Payakumbuh Nomor 556.4/33/Disparpora-Pyk/I-2021 Perihal Undangan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat turut berpartisipasi menjadi pemateri/narasumber. Dalam hal ini, Drs. Teguh Hidayat, M.Hum selaku Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatra Barat yang juga didampingi oleh staf Yusfa Hendra Bahar, Gilang Aditya, dan Dodi Chandra.

Kegiatan FGD ini bertujuan sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan masukan-masukan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan dalam pemajuan kebudayaan dan pelestarian Cagar Budaya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan agar bersama-sama turut aktif dalam proses Pelestarian Cagar Budaya.

Acara FGD  berlangsung di aula pertemuan di Ruang Randang Kantor Walikota Payakumbuh., Rabu (201/1) itu dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yufnani Away. Dalam penyampaiannya, Pak Asisten I itu menekankan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa sangat pentingnya acara ini untuk menetapkan Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Sesuai amanat undang-undang. Sebab kata dia, masih banyak tempat bersejarah di kota Payakumbuh yang bisa dijadikan cagar budaya namun belum diidentifikasi dan dikembangkan. “Hari ini kita mulai dengan FGD dan kita semua harus seriusi hal ini, agar kedepannya kota Payakumbuh dapat memiliki cagar budaya yang terbengkalai selama ini, dan tentunya dengan ini cagar budaya yang telah ditetapkan nanti sudah terlindungi oleh undang-undang”, ujarnya.

Setelah Pembukaan acara dilanjutkan dengan pemateri oleh Desmon Korina selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh. Dalam presentasinya Kepala Dinas Parpora mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang hadir untuk mendukung kota Payakumbuh agar memiliki cagar budaya yang terjaga dan terlindungi. “Ini merupakan tahapan yang sangat penting bagi kota Payakumbuh, sehingga sangat diharapkan masukan dari semua stakeholder terkait agar cagar budaya di kota Payakumbuh kedepannya dapat terjaga dan terlindungi oleh undang-undang,” ujarnya. Menurut Desmon, saat ini kota Payakumbuh belum memiliki belum memiliki tim ahli cagar budaya kota Payakumbuh ini, sehingga meminta bantuan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permusemuan Kota Sawahlunto sebanyak 2 orang, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1 orang dan seorang Kepala Prodi Arsitektur-FTSP Universiras Bung Hatta.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatra Barat yaitu Drs. Teguh Hidayat, M. Hum, materi yang disajikan ini berkaitan dengan pengertian jenis dan kelayakan Cagar Budaya, tinggalan Cagar Budaya di Kota Payakumbuh, konsep Pelestarian Cagar Budaya dalam paradigma UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan selama ini oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar BudayaProvinsi Sumatra Barat dari dulu hingga sekarang. Selain itu, Kepala BPCB Prov. Sumatera Barat juga menekannya arti penting Cagar Budaya bagi penguatan kepribadian dan identitas bangsa serta pentingnya mendengarkan saran dari para pemangku adat dan budaya daerah dalam dan penetapan cagar budaya sebagai amanat UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Selain dihadiri pemateri dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, FGD untuk penetapan cagar budaya kota Payakumbuh itu juga turut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Payakumbuh, Rahmat Gino Sea Games selaku sekretaris dan didampingi Dedi Yolson selaku anggota TACB Kota Payakumbuh. Dalam presentasinya Rahmat Gino Sea Games menyampaikan potensi Cagar Budaya di Kota Payakumbuh, pentingnya Tim Ahli Cagar Budaya serta laporan dari  kegiatan TACB selama lebih kurang empat bulan dan telah berhasil mengkaji dan merekomendasi Objek Diduga Cagar Budaya untuk selanjutnya dilakukan Penetapan Cagar Budaya oleh Walikota Payakubuh pada tahun 2020 yang lalu.

Momen FGD ini disambut cukup antusias oleh seluruh peseta yang hadir, hal ini dapat dilihat dengan begitu aktifnya peserta mengikuti kegiatan dengan mengajukan pertanyaan, pernyataan, mengeluarkan tanggapan serta saran untuk kepentingan pelestarian cagar budaya itu sendiri. Dengan telah dilaksanakannya FGD dalam rangka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, semoga akan menjadi awal baru dan momen khususnya bagi pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat memahami arti penting Cagar Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya serta bersama-sama dapat bersinergi agar terwujudnya Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan yang dapat mensejahterakan rakyat sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan.