Sawahlunto merupakan salah satu asset warisan dunia berupa Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang masuk ke UNESCO pada tahun 2019. Sebagai Warisan Tambang Batubara, tentu banyak menyimpan tinggalan yang berhubungan dengan industri batubara saat itu baik bagaimana peran masyarakat sekitar maupun sistem pendistribusian batubara, salah satunya ialah Bangunan Penjara Orang Rantai. Bangunan Penjara Orang Rantai merupakan salah satu satu bukti sejarah tentang sosial kehidupan tambang masa penjajahan Hindia Belanda di Sawahlunto. Berbicara mengenai bangunan penjara tentu berkaitan dengan masa penjajahan dimana masyarakat Sawahlunto dulunya menjalani hukuman sebagai tenaga kerja paksa ditambang batubara pada tahun 1891-1938. Mereka kemudian dikenal manusia atau ‘Orang Rantai’ oleh penduduk lokal dan kettingganger (dalam istilah Belanda).

            Secara administrasi, Bangunan Penjara Orang Rantai berada di Kelurahan Durian II, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat tepatnya di sekitar areal perkantoran Balai Diklat Tambang Bawah Tanah/BDTBT. Bangunan ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor: 188.45/327/WAKO-SWL/2017 tentang Penetapan Benda, Struktur dan Bangunan, Situs Sebagai Cagar Budaya Kota Sawahlunto. Bangunan Penjara Orang Rantai memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan ialah Bangunan Penjara Orang Rantai. Melihat potensi tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto kemudian melakukan penyusunan pengembangan dan pemanfaatan Area Bangunan Penjara Orang Rantai tersebut sebagai Museum dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Orang Rantai Sawahlunto sehingga dengan potensi tersebut, pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Sawahlunto telah melakukan kegiatan Revitalisasi Penjara Orang Rantai. Pada tahun 2021, Pemerintahan Kota Sawahlunto melalui Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman melanjutkan pekerjaan Revitalisasi Penjara Orang Rantai dengan fokus membuka akses jalan masuk. Dari hasil survei dan wawancara lapangan diketahui bahwa masih terdapat struktur yang masih tertimbun di sekitar area jalan akses yang akan dibuka tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penyelamatan salah satunya ialah ekskavasi penyelamatan.

Ekskavasi penyelamatan merupakan tindakan yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat maupun dalam kondisi biasa. Diharapkan melalui ekskavasi penyelamatan, maka Cagar Budaya dapat dicegah dari kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian nilai-nilai yang menyertainya. Salah satu hasil dari ekskavasi adalah rekomendasi penanganan Cagar Budaya baik itu pemindahan, pengangkatan dan/atau alih kepememilikan. Selain itu Ekskavasi penyelamatan dapat dilakukan untuk melihat tingkat keterancaman situs terhadap pemanfaatan lingkungan sekitarnya.

Peninjauan Kegiatan Ekskavasi

            Kegiatan ekskavasi yang merupakan kerjasama antara BPCB Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto.Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 26 s.d 31 Juli 2021. Selama kegiatan berlangsung, PLT Kepala BPCB Provinsi Sumatera Barat, Drs. Teguh Hidayat, M.Hum., melakukan kunjungan ke lokasi ekskavasi untuk meninjau perkembangan kegiatan ekskavasi. Selain itu Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto Hismed S.Pt., M.M. didampingi Rahmat Gino Sea Games, S.T., M.T. Kepala Bidang Permuseuman serta Kepala Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sawahlunto melakukan kunjungan untuk memantau kegiatan dimaksud.

Aktivitas Ekskavasi Bangunan Penjara Orang Rantai

Hasil Ekskavasi

            Ekskavasi di Bangunan Penjara Orang Rantai dilakukan dengan tujuan untuk melihat indikasi adanya struktur bangunan dari indikasi pecahan beton, dan bata di permukaan tanah sekitar Bangunan Penjara Orang Rantai pada sisi selatan. Ekskavasi dilakukan dengan membuka empat (4) kotak ekskavasi dengan ukuran 2 m x 2 m. Dari ekskavasi yang dilakukan telah berhasil menemukan sisa struktur bangunan berupa anak tangga berjumlah tujuh (tujuh) buah undakan. Selain itu, pada bagian dasar kotak ekskavasi ditemukan struktur lantai dasar berukuran 1,42 x 1,25 m (meter) yang terbuat dari beton. Struktur lantai beton berlanjut mengarah ke sisi barat tetapi struktur yang ditemukan tidak utuh. Selain itu, pada sisi timur juga ditemukan sloof beton. Ekskavasi juga dilakukan pada salah satu mulut tambang yang akan dijadikan akses masuk, adapun hasil ekskavasi ditemukan lantai beton berukuran 1,5 x 2 m (meter). Selain struktur ditemukan juga temuan artefak seperti paku, flange bolts, mur, fragmen senter tambang, dan lain-lain.

Temuan Ekskavasi

            Dalam kegiatan ini berhasil mengumpulkan data arkeologis dan sejarah sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Penjara Orang Rantai yangmana salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan galian tanah di lokasi penjara. Dari penggalian ini diharapkan dapat menemukan kembali bangunan asli dari bekas penjara ini. (LM-2021)