Partisipasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dalam rangka mendukung Festival Pulau Penyengat 2020 ditunda. Penundaan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020, perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam surat  tersebut setiap satuan kerja untuk: pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/ peserta dari daerah; kedua, batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda.

Di samping itu, Kemendikbud sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran pertama yakni surat nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret tentang “Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”. Surat kedua yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret tentang “Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan”. Surat edaran yang kedua memuat poin-poin pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) pada satuan pendidikan disertai dengan lampiran pedoman pencegahan Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran.

Hal yang berkaitan dengan penundaan partisipasi BPCB Sumatera Barat dalam Festival Pulau Penyengat Tahun 2020 terdapat pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan nomor 35492/A.A5/HK/2020. Surat itu mengintruksikan kepada seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah. Sementara itu, di dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 poin 16, disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

Sesuai dengan intsruksi dan surat edaran di atas, ada dua bentuk kegiatan atau partisipasi BPCB Sumatera Barat dalam Festival Pulau Penyengat 2020 yang bersifat mengumpukan orang banyak. Kegiatan tersebut yaitu pameran yang bertemakan Warisan Engku Putri Hamidah di Balai Adat dan kegiatan Sosialiasasi Cagar Budaya dengan tema Sosialisasi Pelestarian Kawasan Cagar Budaya di Pulau Penyengat yang bertempat di SD Negeri 009 Tanjung Pinang. Adapun peserta sosialisasi yang direncanakan adalah para stakeholder yang terkait dalam pelestarian cagar budaya, masyarakat pemilik atau pengelola situs dan komunitas cagar budaya.

Kepala BPCB Sumatera Barat dalam rapat terbatas menyikapi instruksi dan edaran dari Menteri pendidikan dan Kebudayaan, menyampaikan bahwa partisipasi BPCB di acara Festival Pulau Penyengat Tahun 2020 agar ditunda. “Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan nomor 35492/A.A5/HK/2020, kami menunda keikutsertaan dalam Festival Pulau Penyengat 2020 berdasarkan tingkat risiko penyebaran sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.” Terang Nurmatias, Kepala BPCB Sumbar.

Senada dengan kebijakan itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat nomor 556/223/5.4.01/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang Penundaan Festival Pulau Penyengat 2020. Penundaan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sambil menunggu perkembangan penangangan Covid-19. Kebijakan tersebut diambil karena kekhawatiran penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi di even tahunan ini. FPP 2020 merupakan kolaborasi dengan beberapa unit kerja, seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan Balai Bahasa yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. (ar Ed. AK)